Simak! Putusan Lengkap Rapat Petinggi BI yang Penuh Kejutan

hadijah, CNBC Indonesia
23 August 2022 14:48
Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Agustus 2022. (Tangkapan Layar Youtube BI)
Foto: Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Agustus 2022. (Tangkapan Layar Youtube BI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) akhirnya menaikkan suku bunga acuan, BI 7-Day Reverse Repo Rate, sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75% pada Rapat Dewan Gubernur 22-23 Agustus 2022.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah preemptive dan forward looking dari kenaikan harga BBM nonsubsidi dan kenaikan inflasi inti akibat tingginya inflasi kelompok volatile food.

"RDG pada tanggal 22-23 agst 2022 memutuskan untuk menaikkan BI7DRR sebesar 25 bps menjadi 3,75%," ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo, Selasa (23/8/2022).

Sejalan dengan keputusan ini, BI memutuskan untuk memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pemulihan sebagai berikut:

1. Memperkuat operasi moneter melalui kenaikan struktur suku bunga di pasar uang sesuai dengan kenaikan suku bunga BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) tersebut untuk memitigasi risiko kenaikan inflasi inti dan ekspektasi inflasi;

2. Memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah sebagai bagian untuk pengendalian inflasi dengan intervensi di pasar valas baik melalui transaksi spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian/penjualan SBN di pasar sekunder;

3. Melakukan pembelian/penjualan SBN di pasar sekunder untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dengan meningkatkan daya tarik imbal hasil investasi portofolio SBN jangka pendek dan mendorong struktur yield SBN jangka panjang lebih landai, dengan pertimbangan tekanan inflasi lebih bersifat jangka pendek dan akan menurun kembali ke sasarannya dalam jangka menengah panjang;

4. Memperkuat sinergi antara pusat dan daerah untuk menjaga stabilitas harga dan meningkatkan ketahanan pangan melalui Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi (TPIP dan TPID), serta akselerasi pelaksanaan gerakan nasional pengendalian inflasi pangan (GNPIP);

5. Mengimplementasikan kebijakan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM dan/atau memenuhi target Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) berlaku 1 September 2022 sebagai berikut:

a. Peningkatan besaran insentif kepada sektor prioritas menjadi maksimum 1,5% dari sebelumnya paling besar 0,5%, dan insentif pencapaian RPIM tetap paling besar 0,5%;

b. Perluasan cakupan subsektor prioritas dari 38 subsektor prioritas menjadi 46 subsektor prioritas.

6. Melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga berdasarkan segmen kredit;

7. Memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung pemulihan ekonomi dan akselerasi digitalisasi terutama melalui perluasan layanan dan akses QRIS serta BI-FAST kepada berbagai lapisan masyarakat terutama dalam pemberdayaan UMKM dan pembelian produk dalam negeri.


(haa/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BI: Kita Tidak Butuh Kenaikan Suku Bunga Acuan Lagi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular