
Divonis 6 Tahun Penjara, Ini Kesalahan Aakar Jouska

Jakarta, CNBC Indonesia - Founder Jouska sekaligus Chief Executive Officer PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dinyatakan bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi hukuman kurungan 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan masa kurungan.
Hukuman yang sama juga diberikan kepada Tias Nugraha Putra, Direktur Utama Amarta Investama. Ini adalah perusahaan terafiliasi dengan Josuka.
Keduanya terbukti melanggar melanggar Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 10 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Bapepam dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," jelas Hakim di PN Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Terdakwa juga dinilai mengganggu stabilitas keuangan negara.
Adapun hal yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan di muka persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum.
Aakar diberi waktu selama tujuh hari untuk berpikir sesuai ketentuan akan melakukan banding atau menerima dakwaannya. Selain Aakar, hakim PN Jakarta Pusat juga memutuskan hukuman yang sama kepada Tias Nugraha Putra, direktur utama Amarta Investama yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Josuka.
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Aakar Bos Jouska Dihukum Penjara 7 Tahun & Denda Rp 2 M
