KUB Besutan bank bjb, Setelah Bank Bengkulu Siapa Lagi?
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) saat ini tengah didekati beberapa bank daerah untuk bergabung dan membuat kelompok usaha bank (KUB). Hal tersebut menyusul terbitnya ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menyatakan bahwa bank pembangunan daerah (BPD) harus memiliki modal inti minimal Rp 3 triliun. Jika itu terjadi, bank bjb digadang akan menjadi holding BPD.
"Bank bjb sangat terbuka untuk kolaborasi, tidak terbatas pada Bank Bengkulu saja, tidak menutup kemungkinan bank bjb akan bersinergi dengan BPD yang lainnya juga dalam waktu dekat. Sinergi yang dilakukan haruslah memberikan manfaat yang positif bagi kedua belah pihak, jadi dalam kerangka pengembangan bisnis bersama sama," kata Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi Senin (15/8/2022).
Seperti diketahui, Merujuk data OJK, saat ini masih ada terdapat 11 BPD dengan modal inti di bawah Rp 3 triliun. Adapun bank daerah tersebut diantaranya Bank Lampung, Bank Sulteng, Bank Jambi, Bank Bengkulu, Bank Banten, Bank Sulutgo, Bank Kalteng, Bank NTB Syariah, Bank NTT, Bank Kalsel dan Bank Kalbar.
Sebelumnya, bank bjb didekati Bank Bengkulu dan pada akhirnya kedua belah pihak sepakat memperkuat sinergi pengembangan bisnis dalam KUB yang bermarkas di Bandung, Jawa Barat. Lewat komitmen tersebut, bank bjb akan melakukan setoran modal secara bertahap sebesar Rp 250 miliar.
Pelaksanaan KUB bank bjb dengan Bank Bengkulu adalah upaya untuk memperkuat sinergi dengan BPD-BPD yang berada di luar jaringan bank bjb.
"KUB dengan sesama BPD di Indonesia adalah upaya bersama memajukan ekonomi bangsa. Ini adalah upaya bank bjb melakukan pengembangan bisnis, tak hanya di lingkup regional Jabar dan Banten, tetapi juga lingkup nasional," Terang Yuddy.
Lebih jauh ujar Yuddy, kolaborasi merupakan hal paling penting dan harus dilakukan BPD serta melakukan inovasi dan bertransformasi agar bisa bersaing di industri perbankan.
Dengan sinergi KUB tambah Yuddy, BPD kedepan akan memiliki kemampuan pembiayaan yang lebih besar lagi untuk menyerap kebutuhan kredit.
"Dari sisi kemampuan pembiayaan akan meningkat mengingat bank bjb dengan modal yang jauh lebih besar akan mampu menyerap kebutuhan kredit dengan nilai yang lebih besar. Misalnya untuk pembangunan infrastruktur daerah maupun project strategis dengan skema pembiayaan bersama," tutupnya.
Sekedar informasi, POJK Nomor 12 /POJK.03/2021 sendiri menjadi angin segar bagi perbankan untuk berkembang bersama. Seperti halnya BPD yang jumlahnya cukup banyak, namun terbatas oleh kecukupan modal, dimana OJK mewajibkan BPD memiliki modal Rp 3 Triliun yang harus dipenuhi hingga akhir tahun.
Pasca terbitnya POJK tersebut, banyak BPD yang mulai melirik terbangunnya KUB. Lewat skema KUB, bank-bank kecil hanya perlu mencari bank yang lebih besar dan bisa dijadikan sebagai inang. Sehingga bank tidak perlu menambah modal intinya hingga Rp 3 triliun tetapi bisa menggunakan infrastruktur teknologi yang sudah dimiliki inangnya.
(rah/rah)