Investasi Emas Digital, Beneran Ada Emasnya Nggak Sih?

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
11 August 2022 17:15
Siapa Budi Said 'Crazy Rich' Surabaya Beli Emas Antam 7 Ton?

Jakarta, CNBC Indonesia - Dulu, investasi emas selalu disertai dengan emas fisik. Sekarang, zaman sudah berubah. Investasi emas pun bisa dilakukan secara digital.

Yoyok Prasetya, Pengamat Ekonomi dan Investasi dari Universitas Islam Nusantara Bandung mengatakan, adanya lembaga kliring dalam perdagangan emas digital ini tentunya memberikan rasa aman, dalam arti akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat yang bertransaksi di emas digital.

"Dalam kegiatannya, KBI sebagai lembaga kliring tentunya akan memastikan bahwa semua transaksi telah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Keberadaan lembaga kliring ini juga merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terkait investasi emas digital," jelas Yoyok dalam keterangan resmi, Kamis (11/8/2022).

Yoyok memastikan emas digital ini aman. Sebab, meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada di lembaga depository atau penyimpanan.

Pada kesempatan yang sama, Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) mengatakan, KBI tentunya akan menjalankan peran sebagai lembaga kliring ini sesuai dengan regulasi yang ada. Masyarakat tidak perlu ragu untuk berinvestasi di instrumen ini.

"Kami akan memastikan bahwa semua transaksi berjalan sesuai dengan regulasi, dan emas yang diperdagangkan dipastikan ada dan tersimpan di lembaga depository," tegas Fajar.

Sebagai Lembaga Kliring, ke depan KBI juga akan terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait perdagangan emas digital ini. Hal ini tentunya dalam upaya bersama untuk memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang emas digital, sehingga masyarakat bisa terlindungi dari investasi emas digital yang tidak legal.

Perlu diketahui, pasar fisik emas digital di Bursa Berjangka telah secara resmi berjalan di Indonesia. Mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital Di Bursa Berjangka, terdapat lembaga kliring yang dijalankan oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI).

KBI sendiri wajib melakukan setidaknya empat fungsi wajib yang terangkum dalam konsep delivery versus payment (DVP). Adapun keempat fungsi itu adalah sebagai berikut.

1. Memastikan kesesuaian dana yang ada pada rekening yang terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan emas.
2. Melakukan pencatatan perpindahan dana dan saldo atau catatan kepemilikan emas.
3. Meminta kepada Pengelola Tempat Penyimpanan untuk mengubah saldo atau catatan atas kepemilikan emas yang disimpan di tempat penyimpanan.
4. Melakukan pendebetan dan pengkreditan rekening keuangan Peserta Emas Digital, Pelanggan Emas Digital, Perantara Perdagangan Fisik Emas Digital, dan/atauPedagang Fisik Emas Digital untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi atas kegiatan perdagangan melalui Pasar Fisik.

Terkait perdagangan emas digital di Bursa Berjangka Jakarta dalam catatan KBI disebutkan, sejak dimulai pada April 2022 hingga akhir Juli 2022, tercatat transaksi penjualan mencapai lebih dari 3,2 juta transaksi, dalam 393.350 gram dengan nilai transaksi lebih dari Rp 361,2 miliar. Sedangkan dari transaksi pembelian, terjadi lebih dari 2,5 juta transaksi dalam 298,1 Gram dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 272,1 Miliar.

Terkait perdagangan di pasar fisik emas digital, sesuai dengan peraturan Bappebti emas yang diperdagangkan pada pasar fisik adalah emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9%. Selain itu, memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat, serta satuan emas dalam berat, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1 kilogram.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Transaksi Emas Digital Aman Ga Sih, Simak Hal Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular