
Tarif Ojol Naik, Blue Bird Belum Ikut-ikutan Kerek Tarif

Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah maraknya topik kenaikan tarif ojek online, emiten transportasi PT Blue Bird Tbk (BIRD) belum berencana menaikkan tarif taksi.
Direktur Utama Blue Bird Sigit Djokosoetono mengatakan masalah tarif di Blue Bird memperhatikan sisi demand bukan karena ikut-ikutan karena yang lain naik.
"Kami sudah punya range-nya dan bisa sesuaikan dengan pasar. Dalam hal ini, kami tidak merasa perlu reaktif terhadap adanya kenaikan tarif ojol," jelas Sigit, Kamis (11/8/2022).
Menurutnya hal ini justru membuat Blue Bird harus mempertahankan tarif dengan memperhatikan supply dan demand. Apalagi menurutnya secara pasar juga berbeda antara Blue Bird dengan ojol.
"Kami melihat dampaknya akan baik karena kalau selisihnya makin sedikit antara roda dua dengan roda empat, mendingan roda empat apalagi dalam kondisi hujan, kasihan ojol dan juga penumpang," kata Sigit.
Sigit bilang, tarif taksi reguler Blue Bird adalah sebesar Rp 4.600 per kilometer dan tarif buka pintu sebesar Rp 6.500.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi telah menaikkan tarif ojol di tiga zonasi. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tersebut, Kemenhub telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Sementara itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi.
Adapun pembagian tiga zonasi itu, yakni zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Kemudian, besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000 menjadi Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500. Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp 1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.
Sementara besaran tarif zona II naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.700 per km. Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 menjadi Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500.
Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000 menjadi Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000. Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp 2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Pertalite Naik, Tarif Taksi Blue Bird Jadi Segini