Hak Jawab

Kemendag Bantah Migor Rizki Program Pemerintah

vap, CNBC Indonesia
10 August 2022 18:05
Minyak Goreng Rizki
Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan bahwa minyak goreng Rizki seharga Rp 14.000 per liter bukanlah merek pemerintah. Pernyataan Kemendag ini membantah pemberitaan sebelumnya di CNBC IndonesiaDi Marketplace, Migor Pemerintah Ada yang Rp 20.000 per Liter

"Kami sampaikan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat Pasal 1 (2) menyebutkan "Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang selanjutnya disingkat MGKR adalah Minyak Goreng yang diproduksi, didistribusikan, dan dijual kepada konsumen yang berasal dari program minyak goreng curah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam kondisi dikemas menggunakan merek "MINYAKITA"," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Ani Mulyati suratnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (10/8/2022). 

Pantauan CNBC Indonesia, minyak goreng merek 'Rizki' dijual di sejumlah toko ritel modern. Minyak goreng ini berlabel 'Program Pemerintah' disertai label harga Rp14.000 untuk kemasan botol 1 liter. 

Produk BPOM (Tangkapan Layar)Foto: Produk BPOM (Tangkapan Layar)
Produk BPOM (Tangkapan Layar)

Saat ditelusuri ke situs resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), minyak goreng ini pun sudah terdaftar. Artinya, sudah memiliki izin edar dari BPOM. 

Hanya saja, CNBC Indonesia tidak bisa mendapatkan penjelasan detil mengenai minyak goreng ini dan latar belakangnya menggunakan label 'Program Pemerintah'.

"Perusahaanya mendaftar di kemasan dan curah juga. Tapi sepertinya beda program dengan BPDPKS," kata Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Achmad Maulizal kepada CNBC Indonesia saat dikonfirmasi status keikutsertaan produsen Rizki dalam program minyak goreng bersubsidi BPDPKS. 

"Pada saat pelaksanaan minyak goreng kemasan terbagi pada kemasan sederhana dan kemasan tidak sederhana/premium. Pada program minyak goreng kemasan para pelaku usaha mendaftarkan diri untuk dapat mengikuti program, diantaranya syarat pendaftaran tersebut menyebut bahwa pelaku usaha wajib mendaftarkan nama merek yang digunakan misal Kita, Bimoli, Paijo, dan Painem. Pascapenghentian program minyak goreng kemasan sampai 31 Januari, Kemendag menginisiasi program baru untuk skema DMO," katanya, Rabu (10/8/2022).

Dari catatan CNBC Indonesia, Kepala BPOM Penny K Lukito pada 15 Januari 2022 menetapkan Keputusan Kepala BPOM No HK.02.02.1.2.01.22.76 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penerbitan Izin Edar Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana.

Keputusan tersebut berlaku selama 6 bulan, ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Perekonomian pada tanggal 5 Januari 2022. Bahwa perlu dilakukan penyediaan minyak goreng dengan harga
terjangkau untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Ani melanjutkan, distribusi MGKR diatur pada Permendag Nomor 41 Tahun 2022 Pasal 4 (a) yaitu Pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: (a) menggunakan merek MINYAKITA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Minyak Goreng RizkiFoto: CNBC Indonesia
Minyak Goreng Rizki

"Dengan demikian, judul yang digunakan tersebut di atas yang merujuk pada minyak goreng curah kemasan dengan merek 'Rizki' tidak tepat," ujar Ani, merujuk pada pemberitaan CNBC Indonesia sebelumnya tertanggal 7 Agustus 2022.

Diberitakan sebelumnya, minyak goreng Rizki yang tertulis "Program Pemerintah" (lihat foto di atas) mulai masuk supermarket offline dan sudah bisa dibeli oleh masyarakat, meski masih dibatasi dalam jumlah tertentu.

Di salah satu supermarket di Kota Bogor misalnya, minyak goreng Rizki seharga Rp 14.000 per liter ini masih dibatasi maksimal 4 botol per pembeli.

Pada kemasan minyak goreng Rizki, tertulis diproduksi oleh PT Bina Karya Prima (BKP). Adapun BKP adalah perusahaan yang sama yang memproduksi minyak goreng merek Tropical, Hemart, Fraiswell, dan Fitri. 


(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular