Soal Jaminan Kredit Kekayaan Intelektual, BCA Kasih Opsi Ini

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Rabu, 27/07/2022 19:00 WIB
Foto: Direktur Utama Bank BCA, Jahja Setiaatmadja. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Central AsiaTbk (BBCA) merespon terkait hak kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit perbankan. Soal jaminan ini tertuang dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan, pihaknya masih mempelajari terkait hal tersebut bersama beberapa lembaga penilaian. "Saat saya dengar, ya, saya harus coba mengantisipasi dan mencari tahu common practice di perbankan. Saya minta ke JP Morgan, Citi Bank, dan beberpa bank internasional terkait hal tersebut," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/7/2022).

Menurutnya, jika kebijakan tersebut diimplementasikan, Indonesia merupakan pionir pertama yang mengizinkan perbankan memberi kredit dengan jaminan aset intelektual. "Rupanya RI jadi negara pionir yang memperbolehkan. Sementara di negata lain masih belum," tuturnya.


Sehingga, kata Jahja, pihaknya akan mempertimbangkan sebagai jaminan tambahan saja. "Jadi bukan satu-satunya jaminan. Kita mungkin akan coba mempertimbangkan, bukan jaminan utama," imbuhnya.

Sebab, Jahja menjabarkan, dalam pemberian kredit harus ada penilaian independen dan jaminan risiko jika kebijakan tersebut diimplementasikan. "Kalau sampai harus di eksekusi, apa yang harus dieksekusi dan apa yang kita dapatkan. Ini trobosan menarik dan kita harus mempelajari segala aspek baik legal dan realisasinya di lapangan seperti apa," pungkasnya.


(RCI/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sinyal Lesunya Ekonomi RI, Kredit Perbankan Melambat Lagi