Sederet Tersangka Korupsi Waskita Beton, Ada Bekas Direktur

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Selasa, 26/07/2022 19:42 WIB
Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi Waskita beton precast. (Dok: Kejagung)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) pada tahun 2016 hingga 2020.

Keempat tersangka tersebut diantaranya, inisial AW selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Ia juga mantan Direktur Pemasaran WSBP periode 2016 hingga 2020. Selanjutnya, inisial AP selaku General Manager Pemasaran WSBP periode 2016 hingga Agustus 2020. Inisial BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) WSBP. Serta, inisial A selaku Pensiunan Karyawan WSBP.

Untuk mempercepat proses penyidikan, pihaknya melakukan penahanan kepada 4 orang tersangka tersebut. AW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 hingga 14 Agustus 2022.


Lalu, AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 hingga 14 Agustus 2022. BP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 hingga 14 Agustus 2022. Serta, A dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 hingga 14 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, WSBP pada tahun 2016 hingga 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti. Untuk menyamarkannya, WSBP melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif.

Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,58 triliun. Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum dilakukan penahanan, 4 orang Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat serta negatif Covid-19.


(RCI/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: HGII Tebar Dividen Rp 4,5 M & Bidik Tambahan Pembangkit 100 MW