Duh! Alibaba & Tencent Terbukti Melakukan Praktik Monopoli
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengawas antimonopoli China mendenda perusahaan teknologi besar di China yakni Alibaba Group Holding Ltd. dan Tencent Holdings Ltd. Ini dilakukan karena Alibaba yang merupakan perusahaan besutan Jack Ma dan Tencent dinilai gagal mematuhi aturan anti-monopoli terkait pengungkapan transaksi, menurut pernyataan dari Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) pada Minggu (10/7/2022) kemarin.
Selain itu, SAMR juga merilis daftar 28 kesepakatan yang melanggar aturan, termasuk Alibaba beserta lima unit usahanya dan Tencent. Tencent terkena denda sebesar 6 juta yuan (US$ 896,245), atas keterlibatannya dalam 12 transaksi dalam daftar SAMR. Sedangkan anak usaha Alibaba, yakni Youku Tudou didenda sebesar 2,5 juta yuan karena tidak mengungkapkan pembelian ekuitas di tahun 2021.
Penerapan sanksi denda ini pun mempengaruhi pergerakan saham Alibaba dan Tencent di bursa saham Hong Kong, di mana saham Alibaba terpantau ambles 5,95% dan saham Tencent merosot 2,95%.
Bukan kali ini saja Alibaba terkena sanksi denda. sebelumnya pada tahun lalu, Alibaba juga sempat terkena sanksi denda atas pelanggaran yang sama yakni aturan anti-monopoli oleh pemerintah China.
Pihak berwenang mengumpulkan 23,6 miliar yuan (sekitar Rp 51 triliun) dalam denda antimonopoli pada tahun 2021, di mana jumlah tersebut 52 kali lipat dari 450 juta yuan yang diterima tahun sebelumnya.
Peningkatan denda terbesar berasal dari dua sumber, yakni denda 18,2 miliar yuan (sekitar Rp 39 triliun) yang diberikan kepada Alibaba untuk praktik monopolinya dan denda 3,4 miliar yuan yang diberikan kepada Meituan atas pelanggaran serupa, demikian dikutip dari South China Morning Post.
Menurut laporan Biro Anti-Monopoli China, pihaknya menutup 175 kasus tahun lalu. Angkanya melonjak 61,5 persen dari tahun sebelumnya, ketika badan pengawas masih menjadi departemen internal dalam SAMR.
Di bawah undang-undang anti-monopoli, potensi denda maksimum dalam setiap kasus mencapai 500.000 yuan (US$ 74,688). Sektor teknologi China telah menjadi salah satu target utama penumpasan praktik monopoli yang dimulai pada akhir 2020.
Investigasi antimonopoli terhadap perusahaan-perusahaan teknologi besar China dan denda terkait menjadi bagian utama dari tindakan keras peraturan yang dimaksudkan untuk mengekang "ekspansi modal yang tidak rasional" di sektor teknologi.
Biro Anti-Monopoli mengatakan bahwa mereka telah mencapai hasil penting dalam mendisiplinkan perilaku monopoli dan sekarang akan fokus untuk memulihkan kepercayaan pasar. Ini menjadi sinyal baru bahwa tindakan tegas pada sektor teknologi sebagian besar telah berakhir.
"Peraturan anti-monopoli ekonomi platform mengirimkan sinyal kuat bahwa internet bukanlah tempat di luar hukum. Aturan tersebut sangat mempromosikan pengembangan ekonomi platform yang terstandardisasi, teratur, berkelanjutan, dan sehat," kata biro tersebut.
(chd)