
Perhatian! Harga Rights Issue Garuda Sekitar Rp 459/Saham

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) siap melakukan rights issue usai DPR memastikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 7,5 triliun.
Dalam keterbukaan informasi, PMN akan dilaksanakan melalui penerbitan saham dengan memberikan HMETD, di mana Pemerintah akan melaksanakan HMETD milik Pemerintah dan menyetorkan modal baru di Perseroan sebesar Rp 7,5 triliun.
Sehubungan dengan PMN tersebut, Perseroan berencana untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada para pemegang saham Perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 225.585.894.911 lembar saham atau sebesar 871,44% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
"Adapun saham baru dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD ini akan dikeluarkan dengan nilai nominal per saham sebesar Rp 459 atau Harga Pelaksanaan, mana yang lebih kecil," tulis keterbukaan informasi, dikutip Kamis (7/7/2022).
Pengeluaran saham-saham Perseroan melalui penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
Dalam hal Harga Pelaksanaan yang ditetapkan berada di bawah nilai nominal saham Perseroan, maka Perseroan akan mengeluarkan saham dengan kelas baru dengan nilai nominal berbeda sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2017 tentang Pengeluaran Saham Dengan Nilai Nominal Berbeda.
Perseroan memperkirakan bahwa rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada pemegang saham Perseroan akan berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan Perseroan.
"Antara lain memperkuat struktur permodalan serta meningkatkan kemampuan kas untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, yang pada akhirnya memberikan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan," ungkap keterbukaan informasi.
Penyertaan modal baru dari PMN dan setoran modal dari pemegang saham lain juga akan memperbaiki struktur permodalan Perseroan dengan peningkatan modal disetor setidaknya sebesar Rp 7,5 triliun sebagaimana tercatat dalam kas dan setara kas.
Dana hasil pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan HMETD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:
1. Pemeliharaan pesawat yang tunduk pada Sewa Armada Pesawat Go-Forward dan Perjanjian Sewa Alternatif;
2. Biaya dan pengeluaran yang berkaitan dengan restrukturisasi utang Perseroan;
3. Menjaga kebutuhan kas minimum Perseroan; dan
4. Mendukung kebutuhan operasional Perseroan dan anak perusahaannya, seperti biaya sewa pesawat dan mesin, bahan bakar dan lainnya.
Garuda bakal meminta restu pemegang saham dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa yang akan digelar pada 12 Agustus 2022.
Seperti diketahui, Garuda telah merampungkan proses PKPU. Isi rencana perdamaian telah dipaparkan kepada para kreditur dan dalam rapat kreditor yang diadakan pada tanggal 17 Juni 2022 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para kreditor terverifikasi telah memberikan suara yang menyetujui rencana perdamaian yang diusulkan oleh Perseroan ("Rencana Perdamaian"). Rencana Perdamaian juga telah dihomologasi dan disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan No. 425/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 27 Juni 2022 ("Putusan Homologasi").
Terhadap Putusan Homologasi tersebut, para pihak, termasuk Perseroan, para kreditor terverifikasi, maupun para kreditor lain yang bukan merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama, dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung paling lambat 8 (delapan) hari setelah Tanggal Homologasi.
Berdasarkan Rencana Perdamaian, salah satu skema restrukturisasi utang Perseroan adalah dengan cara penerbitan Saham Baru yang akan dikeluarkan dalam rangka PMN melalui penambahan modal dengan memberikan HMETD, konversi atas Utang Perseroan kepada Kreditur yang Berhak Menerima Ekuitas
melalui PMTHMETD, serta Konversi OWK.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Syarat PMN Garuda Indonesia Rp 7,5 T Bisa Cair