
Ini Penampakan Pesawat Bombardier Mega Korupsi di Garuda
Akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menderita warisan utang.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menderita akibat warisan utang yang menggunung dan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8,8 triliun. Hal itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengadaan pesawat Garuda tahun 2011-2021 yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 yang dilakukan tidak sesuai dengan PPA, prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgment rule, mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 609.814.504 atau nilai ekuivalen Rp 8.819.747.171.352. (Dok:www.google.com/images)

"Ini pengadaannya yang nilainya terlalu tinggi. Sehingga pada saat pengoperasiannya itu, nilai biaya operasionalnya itu lebih tinggi dari pada pendapatannya. Ini yang kami hitung mulai dari tahun 2011 sampai dengan 2021," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dikutip Selasa (28/6). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 8,8 triliun tersebut menyeret dua orang tersangka baru yang terlibat, yaitu Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2005-2014 Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS). Sehingga, secara total sudah ada lima tersangka yang menjadi tikus berdasi di maskapai BUMN tersebut. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pekan lalu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 3 berkas perkara persangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Seperti dikutip dari siaran pers Kejagung, ada tiga berkas perkara masing-masing atas nama tersangka AW (Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery 2009-2014, Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000, dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600), tersangka SA (Setijo Awibowo selaku Vice President Strategic Management Office 2011-2012, Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000, dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600), dan tersangka AB (Albert Burhan selaku VP Treasure Management 2005-2012). (Dok: ATR Gallery)

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pelaksanaan tahap II tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-1000 pada tahun 2011. (Dok: Bombardier Gallery)

Di mana diketahui dalam rangkaian proses pengadaan pesawat CRJ-1000 tersebut baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Dok: Garuda Indonesia)