
MNC Digital (MSIN) Mau Stock Split 1:20, Gelar RUPS 19 Juli

Jakarta, CNBC Indonesia - PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) bakal meminta persetujuan pemegang saham untuk melakukan stock split dengan rasio 1:20 pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar pada 19 Juli 2022.
Rencana stock split ini dilakukan karena tingginya minat investor ritel yang ditandai dengan lonjakan harga saham baru-baru ini sebagai akibat dari konsolidasi aset digital MNC Media ke dalam MSIN.
Ditambah lagi, saham yang diperdagangkan pada harga yang lebih rendah dapat memberikan daya tarik pada saham MSIN seiring pertumbuhan investor ritel di Indonesia.
"Manajemen Perseroan menilai stock split 1:20 tepat dilakukan untuk meningkatkan likuiditas saham, mendukung pertumbuhan pasar modal dan mengurangi hambatan masuk, sehingga lebih menarik bagi investor publik untuk mendapat peluang berpartisipasi dalam pertumbuhan salah satu grup konten dan hiburan digital terbesar dan paling terintegrasi di Asia Tenggara," ungkap Hary Tanoesoedibjo, Direktur Utama MSIN dan Executive Chairman MNC Group dalam keterbukaan informasi, Senin (27/6/2022).
Rencana stock split tersebut akan dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan anggaran dasar Perseroan, dengan persetujuan Pemegang Saham dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di BEI.
HT mengatakan didukung dengan hasil kinerja keuangan MSIN pada kuartal I-2022 dan tingkat pertumbuhan yang kuat pasca konsolidasi konten dan digital, minat yang kuat dari investor terus berlanjut, menjadikannya saham MSIN menjadi salah satu saham yang paling diminati di BEI.
"Dengan melakukan stock split, Perseroan mengharapkan hal ini dapat lebih mendorong likuiditas, jangkauan, dan akses ke investor ritel yang ingin mengambil bagian dalam ambisi digital dan perjalanan pertumbuhan kami," ungkap HT.
Adapun rencana stock split ini akan menjadi salah satu bahasan dalam RUPS Luar Biasa (RUPS LB) pada 19 Juli mendatang, di mana pada hari yang sama juga digelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Dalam RUPST mendatang, MSIN akan membahas beberapa agenda seperti:
1. Laporan Tahunan Direksi Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Mata acara Rapat ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat 4 huruf a dan b Anggaran Dasar Perseroan.
2. Persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 (acquit et de charge). Mata acara Rapat ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat 4 huruf a Anggaran Dasar Perseroan.
3. Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Mata acara Rapat ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat 4 huruf c Anggaran Dasar Perseroan.
4. Perubahan susunan pengurus Perseroan. Mata acara Rapat ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat 4 huruf e Anggaran Dasar Perseroan.
5. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut, serta persyaratan lain penunjukannya. Mata acara Rapat ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat 4 huruf d Anggaran Dasar Perseroan.
Selain itu, akan dilakukan juga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan mata acara:
1. Persetujuan pemecahan nilai nominal saham (stock split) Perseroan dari sebelumnya Rp 50,00 (lima puluh rupiah) per saham menjadi Rp 2,5 per saham atau jumlah lain yang disetujui Rapat, dengan tetap mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal termasuk perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan. Mata Acara Rapat ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
2. Persetujuan untuk menyusun kembali Anggaran Dasar Perseroan, yang antara lain mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Mata Acara Rapat ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Saham MSIN Ambles Parah 2 Hari, Gegara Isu Stock Split-HMETD?