Wamenkeu Ucapkan Selamat ke Garuda, PMN Langsung Cair?
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan memberikan selamat atas sidang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyatakan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), tidak pailit.
Seperti diketahui, pemerintah akan berkomitmen memberikan penyertaan modal negara (PMN) untuk menyehatkan Garuda Indonesia.
Kendati demikian,Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat ditemui di DPR, Senin (27/6/2022) enggan memberikan keterangan berapa jumlah PMN yang akan diberikan oleh negara.
Alih-alih menjelaskan soal besaran PMN, Suahasil justru memberikan selamat kepada Garuda karena telah dinyatakan tidak pailit. "Selamat untuk Garuda dulu," ujarnya.
Sidang putusan homologasi hasil PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah disahkan hari ini, Senin (27/6/2022) setelah sempat tertunda dari yang seharusnya pada Senin lalu, 20 Juni 2022.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menjelaskan, jika sudah ditetapkan homologasi, artinya kredit sudah sepakat dan sudah disahkan oleh Pengadilan.
Langkah selanjutnya, kata Rionald, Garuda Indonesia yang menjadi salah satu badan usaha milik negara (BUMN) melalui Kementerian BUMN harus melaporkannya kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya menetapkan besaran PMN.
Setelah Kementerian Keuangan menetapkan besaran PMN, Kementerian Keuangan harus melaporkan ke Komisi XI DPR.
"Tinggal nanti Kementerian BUMN menyampaikan ke Ibu Menteri (Sri Mulyani Indrawati) dan tim privatisasi. Kami akan menyampaikan ke Komisi XI sesegera mungkin," tutur Rionald.
Rionald mengaku perkembangan besaran PMN yang sebelumnya sudah ditetapkan sebesar Rp 7,5 triliun masih akan tergantung laporan Kementerian BUMN. "Angka (PMN) nanti tergantung)," ujar Rionald lagi.
Maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akhirnya dinyatakan tidak pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan putusan homologasi hasil penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) akhirnya disepakati.
"Dengan ini menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian yang disetujui pada 17 Juni 2022 antara PT Garuda Indonesia dan krediturnya," ungkap Hakim Ketua Majelis Kadarisman, dalam sidang yang dilakukan di Ruang Soebekti I, PN Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
"Meminta Garuda dan krediturnya untuk tunduk pada isi perjanjian perdamaian," lanjutnya.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku bersyukur atas tahap yang telah dilewati hari ini dan selanjutnya akan melanjutkan proses restrukturisasi.
"Yang jelas, Alhamdulillah ternyata tahap ini bisa kita lewati lancar hari ini. Dan tentu saja, sesuai dengan kesepakatan hari ini, proses restrukturisasi kita akan dilanjutkan 30 hari, untuk finalisasi dengan semua kreditur. Alhamdulillah bisa sampai di tahap ini meski tertunda satu pekan kemarin," jelas Irfan.
(cap/mij)