Lolos Jeratan Pailit, Begini Rencana Garuda Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akhirnya selesai.
Penyelesaian ini terlambat sepekan dari rencana awal, namun Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku bersyukur atas tahap yang telah dilewati hari ini dan selanjutnya akan melanjutkan proses restrukturisasi.
Irfan menjelaskan proses restrukturisasi masih menunggu setidaknya 30 hari sambil menunggu finalisasi kreditur. Apalagi ada beberapa kreditur yang tidak terverifikasi namun teridentifikasi seperti Boeing.
"Yang jelas kami akan menjalankan keputusan pengadilan. Kedua kami akan melakukan bisnis seperti biasa, termasuk mempercepat penyediaan pesawat yang selama ini ditunggu teman-teman dan juga publik," jelas Irfan usai sidang PKPU, di PN Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
Bukan cuma itu, rencana penanaman modal (berupa PMN) yang sudah disetujui DPR juga bisa segera dilanjutkan karena homologasi sudah selesai.
"Dengan sudah selesainya homologasi, proses penanaman modal bisa kita lakukan dalam bentuk rights issue dan segala macam. Namun butuh proses yang harus difinalisasi untuk menjaga governance," tegas Irfan.
Oleh karena itu, Irfan menjelaskan akan segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk aksi korporasi yang akan dilakukan. Sementara untuk bisnis, Garuda tidak akan mengurangi rute dalam waktu dekat. Apalagi rute yang ada saat ini dianggap menguntungkan.
"Kami akan me-review satu demi satu sambil menunggu pasar," jelas Irfan.
Sidang putusan homologasi hasil PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah disahkan hari ini, Senin (27/6/2022) setelah sempat tertunda dari yang seharusnya pada Senin lalu, 20 Juni 2022.
"Dengan ini menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian yang disetujui pada 17 Juni 2022 antara PT Garuda Indonesia dan krediturnya," ungkap Hakim Ketua Majelis Kadarisman, dalam sidang yang dilakukan di Ruang Soebekti I, PN Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
"Meminta Garuda dan krediturnya untuk tunduk pada isi perjanjian perdamaian," lanjutnya.
Sebelumnya, putusan tersebut terpaksa tertunda karena adanya dua lessor yang keberatan dan kehadiran Hakim Pemutus yang tidak lengkap.
(vap/vap)