Tok! Proses PKPU Selesai, Garuda Lolos dari Jerat Pailit
Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah berlarut-larut, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akhirnya selesai.
Sidang putusan homologasi hasil PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah disahkan hari ini, Senin (27/6/2022) setelah sempat tertunda dari yang seharusnya pada Senin lalu, 20 Juni 2022.
"Dengan ini menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian yang disetujui pada 17 Juni 2022 antara PT Garuda Indonesia dan krediturnya," ungkap Hakim Ketua Majelis Kadarisman, dalam sidang yang dilakukan di Ruang Soebekti I, PN Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
"Meminta Garuda dan krediturnya untuk tunduk pada isi perjanjian perdamaian," lanjutnya.
Sebelumnya, putusan tersebut terpaksa tertunda karena adanya dua lessor yang keberatan dan kehadiran Hakim Pemutus yang tidak lengkap.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku bersyukur atas tahap yang telah dilewati hari ini dan selanjutnya akan melanjutkan proses restrukturisasi.
"Yang jelas, Alhamdulillah ternyata tahap ini bisa kita lewati lancar hari ini. Dan tentu saja, sesuai dengan kesepakatan hari ini, proses restrukturisasi kita akan dilanjutkan 30 hari, untuk finalisasi dengan semua kreditur. Alhamdulillah bisa sampai di tahap ini meski tertunda satu pekan kemarin," ujarnya.
Sementara itu Asri, Pengawas PKPU Garuda mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi putusan majelis hakim hari ini.
"Kami sangat apresiasi putusan majelis hakim yang sahkan perjanjian perdamaian dari PT Garuda Indonesia dan hari ini disampaikan di putusannya bahwa PKPU Garuda Indonesia telah berakhir, dan mendukung Garuda dan krediturnya untuk melaksanakan perjanjian perdamaian. Selanjutnya putusan ini akan kami umumkan lewat koran nasional dan berita acara," ujarnya.
"Kami berharap PT Garuda Indonesia selanjutnya bisa laksanakan putusan perdamaian secara baik-baik," pungkasnya.
(vap/vap)