Dear Investor, Simak Jadwal Dividen Bank Panin Rp 20/Saham

vap, CNBC Indonesia
Minggu, 26/06/2022 15:45 WIB
Foto: Dok Perusahaan

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin bakal membagikan dividen tunai Tahun Buku 2021 kepada pemegang saham sebesar Rp 481,63 miliar setelah dikurangi saham tresuri atau sebesar Rp 20 per saham.

Hal itu berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk ("Perseroan") pada tanggal 22 Juni 2022. 

Simak jadwal pembagian dividen PNBN sebagai berikut:


-Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak atas Dividen (Cum Dividen) di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 30 Juni 2022
-Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak atas Dividen (Ex Dividen) di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 01 Juli 2022
-Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak atas Dividen (Cum Dividen) di Pasar Tunai: 4 Juli 2022
-Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Tunai (Recording Date): 4 Juli 2022
-Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak atas Dividen (Ex Dividen) di Pasar Tunai: 5 Juli 2022
-Tanggal Pembayaran Dividen Tunai: 22 Juli 2022

Untuk diketahui, pada 2021 Bank Panin membukukan laba Bersih sebesar Rp 2,57 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp 481,63 miliar ditetapkan sebagai Dividen Tunai atau Rp 20 per saham.

Sedangkan, sisa Laba Bersih sebesar Rp 2,09 triliun akan digunakan untuk memperkuat Modal Inti Perseroan dalam rangka mendukung pertumbuhan usaha ke depan dan dicatat sebagai laba ditahan.

Selain soal dividen, RUPST juga menyetujui pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan susunan sebagai berikut:

Dewan Komisaris:
- Nelson Tampubolon selaku Presiden Komisaris/Komisaris Independen
- Lintang Nugroho selaku Wakil Presiden Komisaris/Komisaris Independen
- Chandra Rahardja Gunawan selaku Komisaris
- Johnny selaku Komisaris
- Gregory James Terry selaku Komisaris
- Drs.H.Riyanto selaku Komisaris Independen
- Theodorus Wiryawan selaku Komisaris Independen*)
- Benny Luhur selaku Komisaris*)

*) efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK. 

Pengangkatan komisaris tersebut terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2024. 


(vap/vap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sinyal Lesunya Ekonomi RI, Kredit Perbankan Melambat Lagi