Kasus Dugaan Korupsi di Anak Usaha PGN Naik ke Penyidikan

miq, CNBC Indonesia
22 June 2022 20:54
PGN
Foto: Dok PGN

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT PGAS Solution, anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Seiring dengan itu, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pun mulai melakukan penyidikan.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT PGAS Solution dalam pembelian dan sewa alat pembuatan sumur Geothermal di Sabang Aceh pada tahun 2018 ke tahap penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (22/6).

Ia mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut berawal pada 2018 saat PT PGAS Solution memperoleh pekerjaan pembelian dan sewa alat (blow out preventer) untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothermal di Sabang, Aceh dari PT TAK.

Kemudian untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT PGAS Solution menerbitkan Purchase Order (order pembelian) kepada PT ANT sebagai penyedia alat dengan nilai pembelian sebesar Rp 22.022.784.300 (Rp 22 miliar lebih).

"Sedangkan untuk pekerjaan sewa alat dengan nilai anggaran sebesar Rp 9,7 miliar lebih," ucap Ashari.

Sehingga total keseluruhan pekerjaan itu anggarannya sebesar Rp 31.724.784.300 (Rp 31 miliar lebih). 

"Padahal PT PGAS Solution mengetahui bahwa PT ANT tidak memiliki ketersediaan alat pembuatan sumur Geothermal tersebut," tuturnya.

Selain itu, lanjut Ashari, dalam pelaksanaannya, PT ANT tidak pernah menyerahkan alat pembuatan sumur geothermal yang dimaksud. Bahkan juga tidak pernah menyerahkan alat yang telah disewa kepada PT PGAS Solution.

"Akan tetapi PT PGAS Solution seolah-olah sudah menerima penyerahan alat pembuatan sumur Geothermal dan sewa alat tersebut dari PT ANT," ujar Ashari.

Namun, pada kenyataannya, tidak ada penyerahan alat pembuatan sumur tersebut. Untuk mengelabui, kemudian dibuat Berita Acara Serah Terima barang fiktif.

Sementara, PT PGAS Solution telah melakukan pembayaran kepada PT ANT sejumlah Rp 31 miliar lebih.

"Dan sejumlah uang pembayaran tersebut oleh PT ANT diserahkan kepada PT TAK. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 31.724.784.300 (Rp 31 miliar lebih)," pungkasnya. 


(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Dugaan Korupsi Krakatau Steel Naik ke Penyidikan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular