
Perusahaan Pembiayaan Tak Boleh Beli Saham, Ini Kata Asosiasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan untuk perusahaan pembiayaan melalui POJK Nomor 7/POJK.05/2022. Aturan tersebut merupakan perubahan atas aturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno memandang, OJK selaku regulator Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengeluarkan aturan tersebut berdasarkan dari segi kepatuhan dan manajemen risiko dalam tata kelola perusahaan pembiayaan.
"Bagaimana tata kelola yang baik dijalankan dan pelaksanaan manajemen risiko di perusahaan pembiayaan," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (20/6/2022).
Suwandi menjelaskan, dengan keluarnya aturan tersebut, untuk mempertegas bahwa perusahaan pembiayaan juga memiliki risiko terhadap fluktuasi investasi pasar saham.
"Artinya OJK ingin supaya perusahaan pembiayaan kalau lebih dana jangan beli saham. Kalau investasi saham atau beli singkat, harga saham turun naiknya cepat," tuturnya.
Suwandi mengaku, selama ini memang tidak ada aturan resmi terkait boleh atau tidaknya perusahaan pembiayaan berinvestasi di pasar modal.
"Walau tak ada aturan tertulis, kami bertanya itu tak diijinkan karena jaminan naik turunnya cepat. Karena ada beberapa yang bertanya dasarnya, mungkin OJK lalu menerbitkan aturan itu," imbuhnya.
Sementara, terkait OJK yang memberikan waktu ke perusahaan pembiayaan untuk melepas kepemilikan investasi saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham paling lambat satu tahun sejak aturan POJK yang baru diundangkan, menurutnya itu untuk menyesuaikan kondisi dari investasi itu sendiri.
"Kalau diatur kan paham kalau ini tidak boleh. Kalau ada, dalam setahun ke depan harus diselesaikan. Kenapa setahun? Kan bisa saja dulu beli berapa, sekarang jatuh, mungkin ya nunggu sampe untung," ungkapnya.
Suwandi sendiri, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL), mengatakan pihaknya tidak menggunakan instrumen pasar modal sebagai pengelolaan aset perusahaan.
"Kita nggak pernah ada (investasi di saham). Paling kalau ada, uang di Deposito atau di Giro," pungkasnya.
Seperti diketahui, belum lama ini OJK menerbitkan POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
POJK tersebut ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 17 Mei 2022.
POJK Nomor 7/POJK.05/2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi risiko yang efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.
POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan
ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat.
Ketentuan baru ini menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan. Perusahaan Pembiayaan dilarang memiliki saham dan/atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan: investasi jangka pendek; jual beli; manajemen arus kas; dan/atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan.
Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK: Investor Singapura dan Thailand Caplok Multifinance RI
