Rugi, Direksi & Komisaris BUMN Lolos Tanggungjawab Jika...

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
17 June 2022 15:20
Gedung BUMN (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Gedung BUMN (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan aturan baru terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Garis besar isi aturan tersebut, salah satunya mengatur soal tanggungjawab direksi dan komisaris. 

Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Dalam PP tersebut, diatur dalam Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.

Di sisi lain, Komisaris dan Dewan Pengawas bisa lepas dari tanggung jawab tersebut, jika memiliki itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

Secara terinci, aturan ini menyebutkan setiap anggota Direksi tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:

  1. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tqiuan BUMN;
  3. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
  4. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanj utnya kerugian tersebut.

Pembuktian yang harus dilakukan oleh Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas perusahaan BUMN meliputi, pembuktian telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan/Perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan/ Perum.

Bukan cuma itu, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas perusahaan BUMN tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan Direksi yang kerugian; dan telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Namun, menteri juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota dewan pengawas yang melakukan kesalahan atau lalai, sehingga membuat BUMN yang dikelola rugi.

Dalam beleid baru, Direksi BUMN bisa diberhentikan karena beberapa hal, seperti berdasarkan keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum dengan menyebutkan alasannya.

Selain itu, anggota Direksi yang juga bisa diberhentikan jika tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen; tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; dan tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar.

Selain itu, Direksi BUMN juga bisa diberhentikan jika terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/ atau keuangan negara; melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan; serta dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

"Selain alasan pemberhentian direksi sebagaimana dimaksud, direksi dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN," ungkap salinan PP Nomor 23 Tahun 2022, dikutip Jumat (17/8/2022).

Di sisi lain, direksi juga diberi kesempatan untuk membeli diri jika merasa berkebaratan. Bukan cuma itu, selama rencana pemberhentian masih dalam proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Erick Beberkan Jurus-jurus BUMN Raup Cuan Saat Pandemi Covid

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular