
Aturan Baru Jokowi: Menteri Bisa Gugat Direksi Jika BUMN Rugi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kian ketat mengawasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Semakin ketatnya pengawasan ini sejalan dengan ditandantanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh Presiden Joko Widodo belum lama ini.
Aturan itu memungkinkan pemerintah melalui Menteri BUMN melayangkan gugatan hukum kepada direksi BUMN jika direksi melakukan kelalaian atau kesalahan dalam mengelola BUMN. Hal ini tertuang dalam Pasal 27 Ayat 3.
"Atas nama perum, menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perusahaan," ungkap Jokowi melalui PP 23 Tahun 2022, dikutip Senin (13/6).
Lebih lanjut, Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.
"Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas," bunyi peraturan tersebut.
Namun, anggota komisaris dan dewan pengawas tak perlu bertanggung jawab jika BUMN yang dikelolanya rugi jika sudah melakukan pengawasan dengan itikad baik, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah kerugian.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Adu Kekayaan 8 Presiden RI dari Soekarno Hingga Prabowo