Sudah Digembok 2 Tahun, Saham POOL Terancam Didepak Bursa
Jakarta, CNBC Indonesia - Saham PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) terancam didepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI) alias delisting. Saat ini saham POOL tercatat di papan pengembangan.
"Masa suspensi saham PT Pool Advista Indonesia Tbk (Perseroan) telah mencapai 24 bulan pada tanggal 10 Juni 2022," tulis pengumuman BEI dikutip Minggu (12/6/2022).
Seperti diketahui, berdasarkan peraturan Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila mengalami dua hal.
Pertama, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Adapun, Susunan Pemegang Saham perseroan per 31 Mei 2022 adalah PT Advista Multi Artha sebanyak 3,29% dan masyarakat 96,71%.
Sedangkan, Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 3 September 2021 adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : BimaAranta
Komisaris Independen : GondoRadityoGambiro
Direktur Utama : Marhaendra
Direktur : Ferdiansyah Siregar
(vap/vap)