Kasus Sengketa Merek, GoTo Lolos dari Gugatan Rp 2 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Masih ingat dengan kasus sengketa merek GOTO pada tahun lalu yang melibatkan GoTo, sebelum mereka go public menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO)?
Kini, PT Tokopedia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dinyatakan lolos dari gugatan yang dilayangkan terkait dengan sengketa merek GOTO yang diajukan oleh PT Terbit Financial Technology.
Hal ini tertuang dalam putusan Pengadilan Niaga, pada Kamis (2/6/2022), seperti dilaporkan detikcom.
Dalam putusan tersebut, Pengadilan menyatakan mengabulkan Eksepsi (gugatan) mengenai kewenangan mengadili yang diajukan oleh Gojek dan Tokopedia. Dalam hal ini, kedua perusahaan itu mengajukan gugatan balik dalam menanggapi gugatan PT TFT itu.
"Pengadilan Niaga tidak berwenang mengadili perkara gugatan Hak Kekayaan Intelektual Merek Nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst itu," bunyi putusan tersebut.
Lebih lanjut, pengadilan memutuskan untuk menghukum penggugat, dalam hal ini PT Terbit Financial Technology, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500.000.
Sebelumnya, perusahaan Tokopedia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek mengumumkan merger atau penyatuan yang mereka lakukan membentuk GOTO atau PT GoTo Gojek Tokopedia pada 17 Mei 2021 silam.
Namun tidak lama setelah itu, muncul gugatan plagiat yang melanggar hak atas nama merek tersebut. Gugatan dilayangkan oleh PT Terbit Financial Technology pada November tahun lalu.
TFT menggugat 4 orang CEO Gojek dan Tokopedia atas sengketa merek GoTo, selama kurang lebih 6 bulan. Keduanya diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp 2 triliun lebih. Gugatan tersebut diproses secara hukum hingga akhirnya permintaan tersebut resmi ditolak oleh Pengadilan Niaga.
(vap/vap)