Aturan Batas & Denda Kartu Kredit Diperpanjang ke Akhir 2022

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Selasa, 24/05/2022 14:50 WIB
Foto: Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Memberikan Keterangan Pers Mengenai Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Mei 2022. (Tangkapan Layar Youtube Bank Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memperpanjang aturan mengenai batas minimal dan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit dari 30 Juni 2022 hingga 31 Desember 2021.

Hal ini disampaikan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo usai rapat dewan gubernur (RDG), Selasa (24/4/2022)


"Melanjutkan masa berlakunya kebijakan batas minimal pembayaran dan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit dari semula 30 Juni dan diperpanjang menjadi 31 Desember 2022," jelas Perry.

Menurut Perry hal ini dapat mendukung peningkatan transaksi kartu kredit dengan tetap menjaga risiko kredit. Secara lebih lanjut ini turut memperkuat sistem pembayaran untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Diketahui aturan yang berlaku saat ini, batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan.

Selanjutnya juga dilakukan perpanjangan sampai 30 Juni 2022 untuk Penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% dari outstanding atau maksimal Rp100.000


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Beda Arah "Jurus" Bank Sentral Dunia Atasi Ketidakpastian Dunia