Menanti 'Kejutan' Janji Kejagung Soal Mafia Minyak Goreng RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memberi informasi perihal perkembangan terkini pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Padahal, Lembaga Adhyaksa sudah berjanji akan memberi kejutan atas pengusutan perkara ini. Janji ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi jelang akhir April lalu.
Saat ini, tercatat sudah ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung pada perkara ini. Keempat tersangka itu yakni IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affairs PT Musim Mas.
Mereka disangka melanggar melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang No 7/2014 tentang Perdagangan dan Keputusan Mendag No 129 Tahun 2022 jo No 170/2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).
"Siapapun dan bahkan Menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta. Pihaknya tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan yang artinya siapapun pelakunya, kalau cukup bukti maka akan kami lakukan," ujar Burhanuddin dalam keterangan persnya, Selasa (19/4/2022).
Ketika ditanya mengenai potensi keterlibatan perusahaan lain, Burhanuddin mengatakan, pihaknya tidak akan membeda-bedakan.
"Kalau pun semua (produsen migor) kami tidak akan membedakan. Kalau cukup bukti, ada informasi ada fakta kami akan lakukan," katanya.
Sejak penetapan tersangka, Kejagung sudah memeriksa tiga saksi yang satu diantaranya adalah pegawai Kemendag pada 20 April lalu.
Pada 21 April, tim penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap empat saksi. Kemudian, sehari setelahnya Kejagung memeriksa seorang saksi yaitu Kepala Biro Hukum Kemendag.
Selasa, 26 April 2022, 3 orang saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Ketiganya merupakan pegawai Kementerian Perdagangan.
Rabu, 27 April 2022, Tim JAM PIDSUS kembali memeriksa 3 orang saksi lagi terkait kasus ini. Dua di antara saksi tersebut adalah pegawai Kementerian Perdagangan.
Kamis 28 April 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi.
Terkini, pada 10 Mei penyidik Kejagung memeriksa dua saksi yakni Lin Che Wei selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia dan Nanda Sudrajat selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang.
(RCI/dhf)