Wuih, Bank-Bank Ini Ternyata Digugat LPS ke Pengadilan!

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
26 April 2022 13:49
Lembaga Penjamin Simpanan (ist/LPS)
Foto: Lembaga Penjamin Simpanan (ist/LPS)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan berbagai upaya dalam rangka optimalisasi pemulihan aset (recovery asset) pada bank yang telah dilikuidasi. LPS melakukan berbagai macam pendekatan untuk memaksimalkan pemulihan aset ini, salah satunya melalui jalur hukum atau pengadilan.

Berdasarkan Laporan Keuangan LPS 2021, ada beberapa yang gugatan yang telah dilayangkan oleh LPS pada pihak yang dinilai menyebabkan bank-bank tersebut menjadi gagal. Pada akhirnya bank-bank tersebut harus dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.

Adapun nilai total gugatan kepada empat bank yang telah dilikuidasi ini sekitar Rp 95,89 miliar. Beberapa bank tersebut yakni, BPR Trilipilar Arthajaya dengan nilai gugatan Rp 29,14 miliar, dengan salinan putusan kasasi pada 3 Agustus 2021 yang bersifat inkracht.

Kedua, BPR Citraloka Danamandiri dengan nilai gugatan Rp 53,93 miliar. Adapun statusnya kini dalam proses pengajuan PKPU dan telah dinyatakan sebagai PKPU pada Januari 2022. Saat ini Hakim pengawas memberikan waktu pada kreditur untuk melakukan inventarisasiĀ aset debitur.

Ketiga, BPR Multi Artha Mas Sejahtera dengan nilai gugatan Rp 3,05 miliar, dengan status kontra memori kasasi pada 29 Oktober 2021. Saat ini gugatan pada BPR Multi Artha Mas Sejahtera masih dalam proses pemeriksaan Mahkamah Agung.

Keempat, BPRS Al Hidayah dengan nilai gugatan Rp 9,76 miliar dengan status putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article LPS Terapkan Sistem Pelaporan Data Nasabah Baru Bulan Depan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular