Mudik Kembali Diizinkan, Astra & Indomobil Dapat Berkah

Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
Selasa, 05/04/2022 14:14 WIB
Foto: Astra

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah emiten otomotif menyambut baik kebijakan pemerintah yang mengizinkan masyarakat mudik pada momen Ramadan dan Idulfitri 2022. Kebijakan ini sudah membawa dampak positif bagi penjualan beberapa merek mobil setidaknya hingga Maret 2022.

Salah satu emiten yang merasakan dampak positif kebijakan mudik adalah PT Astra International Tbk (ASII). Head of Corporate Communication Astra International Boy Kelana Soebroto berkata, Ramadan dan Idulfitri kerap menjadi momen terjadinya lonjakan penjualan mobil.

"Tentu dengan diizinkannya mudik dapat menjadi angin segar bagi industri otomotif dalam membangkitkan kembali momen tersebut," kata Boy kepada CNBC Indonesia, Selasa (5/4/2022).


Menurut Boy, peraturan mobilitas yang kini dilonggarkan akan berdampak positif terhadap aktivitas bisnis dan perekonomian, termasuk untuk perusahaan. Jika hal ini terus terjadi, ia yakin pertumbuhan ekonomi akan tertopang pada akhir kuartal II/2022 nanti.

ASII yakin sepanjang 2022 ini penjualan mobil yang mereka pasarkan akan meningkat dibandingkan dengan 2021. Keyakinan ini muncul tidak hanya karena faktor adanya pelonggaran pembatasan jelang Idulfitri.

"Tidak hanya didukung dengan mudik Lebaran yang bisa menjadi sentimen positif namun juga seiring dengan harapan akan meningkatnya daya beli, pemulihan ekonomi dan perpanjangan insentif PPnBM," katanya.

Dampak positif juga dirasakan PT Suzuki Indomobil Sales (SIS). Head of Marketing SIS Donny Saputra berkata, penjualan mobil Suzuki per Maret 2022 melonjak jumlahnya.

Donny belum berkenan membagi angka penjualan Suzuki sepanjang Maret lalu. Akan tetapi, dia yakin kenaikan jumlah penjualan ini terjadi salah satunya karena adanya pelonggaran mobilitas jelang musim mudik.

"Melihat penjualan Maret yang naik signifikan walaupun angkanya belum resmi, diizinkannya mudik ikut berkontribusi terhadap kenaikan penjualan. Melihat data yang lalu, aktifitas mudik menggerakkan ekonomi, dan mobilitas menumbuhkan ekonomi dan permintaan," kata Donny.

Sebagai informasi, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) 16/2022 tertanggal 2 April 2022 telah mengatur syarat perjalanan menggunakan kendaraan pribadi saat mudik.

Aturan tersebut menyebut pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kemudian, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun pengambilan sampel 1 x 24 jam; atau hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Penerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan lampiran surat keterangan dokter dari RS pemerintah bahwa orang terkait belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur," tulis aturan itu.


(vap/vap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sinyal Lesunya Ekonomi RI, Kredit Perbankan Melambat Lagi