Simak Proses Pembubaran Merpati & Istaka, Sudah Sampai Mana?
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) memastikan proses pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines dan PT Istaka Karya akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini juga akan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak pegawai di dua BUMN itu.
Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi berkata, pembubaran Merpati Nusantara dan Istaka Karya akan dilakukan dengan mekanisme homologasi. Hal ini dilakukan karena kedua BUMN ini sudah tidak memiliki kemampuan untuk menghasilkan keuntungan sejak beberapa tahun lalu.
"Terkait Merpati dan Istaka mungkin melalui pengadilan sehingga benar-benar melalui proses pengadilan yang perlu kita hormati," kata Yadi kepada CNBC Indonesia, Senin (21/3/2022).
Yadi menjelaskan, penutupan Istaka Karya akan dilakukan karena perusahaan di bidang karya ini sudah merugi bahkan sebelum pandemi terjadi. Selain itu, proses restrukturisasi perusahaan juga sudah dilakukan dan Istaka Karya terbukti tak mampu membayar kewajibannya pada kreditur hingga jatuh tempo.
Nantinya, PPA akan mengalihkan seluruh kontrak kerja yang dimiliki Istaka Karya apabila BUMN ini jadi dibubarkan. Kemudian, karyawan BUMN ini akan diberikan dua opsi yang sama-sama menguntungkan.
"Istaka kita akan lakukan operation minimum dan dilihat kontraknya apakah bisa dialihkan ke JO, KSO partnernya. Kemudian terkait karyawan kami tawarkan untuk dialihkan ke BUMN lain. Itu pilihan karyawannya apakah mau dialihkan atau kalau nggak ya dibayarkan pesangonnya," ujarnya.
Untuk Merpati Nusantara Airlines, PPA saat ini sedang melihat proses penyelesaian kewajiban perusahaan yang kini sedang berjalan dengan mekanisme homologasi.
"Terkait dengan pesangon karyawan yang dalam perjanjian diperjanjikan akan dibayar Merpati, nanti dilihat apakah pengadilan mengatakan ini harus dibayar atau tidak. Tapi kami akan melihat dan mencoba mitigasi dampak-dampaknya," ujarnya.
Yadi menegaskan, PPA akan berupaya maksimal untuk menyelesaikan masalah Merpati Nusantara Airlines dan pembubarannya tanpa mengorbankan hak para pekerja di sana. Dia mengklaim sudah berbicara dengan beberapa elemen eks karyawan Merpati Nusantara Airlines dan sedang dicari solusi untuk menanganinya.
"Tenggat waktu (homologasi) kalau kecuali Istaka kemarin sudah jatuh tempo untuk bayar kreditur. Untuk karyawan Istaka yang sudah ada dan tak masuk homologasi ada kewajiban itu yang sedang kami konsentrasi untuk dibayarkan. Sekarang sedang dilakukan proses pencairan pembayaran di Istaka dan lihat apakah nanti perjanjian perdamaian dibatalkan atau seperti apa, setelah itu jatuh pailit," ujarnya.
Selain Merpati Nusantara Airlines dan Istaka Karya, BUMN lain yang akan dibubarkan adalah PT Kertas Leces dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN). Kementerian BUMN memastikan pengurangan jumlah perusahaan pelat merah dan anak-cucunya tidak akan mengurangi keuntungan dari BUMN.
(vap/vap)