Tegas soal Kripto, Bos OJK: Bank Dilarang ke Aset Spekulatif

Wahyu Daniel, CNBC Indonesia
Senin, 21/03/2022 11:52 WIB
Foto: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso Saat Peresmian Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2022. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Surabaya, CNBC Indonesia - Perdagangan aset kripto di Indonesia sudah makin marak, nilai transaksi hariannya bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Namun perbankan dalam negeri dilarang memfasilitasi penjualan aset kripto yang dinilai spekulatif.

Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, belum lama ini, menanggapi soal maraknya transaksi aset kripto di Indonesia.

"Bank dilarang memfasilitasi perdagangan aset-aset yang spekulatif. Jadi bank dilarang menjadi agen penjual aset spekulatif dan berinvestasi kepada aset yang spekulatif," kata Wimboh.


Wimboh mengatakan, jasa keuangan tanah air mengatur dana-dana jangka pendek masyarakat. Adapun produk perbankan diatur dalam UU Perbankan. Larangan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Di dalam UU tersebut dijelaskan kegiatan apa saja yang boleh dilakukan oleh bank umum.

Mengacu pada ketentuan tersebut, bank umum dilarang untuk melakukan penjualan atau transaksi di luar kegiatan perbankan, seperti penjualan saham ataupun komoditas. Aset kripto sendiri di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas.

Sebelumnya, Wimboh pernah mengatakan, mengatakan bank di Indonesia yang bentuknya adalah bank komersial, yang dalam UU tidak diperbolehkan ikut memperdagangkan produk investasi berupa saham dan komoditas.

Wimboh menjelaskan, bentuk bank komersial yang ada di Indonesia saat ini, bisnisnya mengumpulkan dana jangka pendek dari masyarakat dalam bentuk tabungan maupun deposito. Jadi apabila bisnis bank itu adalah berinvestasi di saham atau komoditas, risikonya tinggi. Apabila saat harga saham atau komoditas jatuh, dikhawatirkan bank tidak bisa mengembalikan dana yang akan ditarik oleh nasabahnya sewaktu-waktu.

"OJK mengatur lembaga keuangan. Jadi mengatur kelembagaannya, perizinan, dan juga pencabutan izin. Selama diberikan izin, maka bank harus menaati aturan prudential," ujar Wimboh.


(wed/wed)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Awasi Ketat Kripto, Fokus pada Aktivitas Domestik