
Sabar, Merpati Segera Dibubarkan Tunggu Pengadilan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines melalui mekanisme perjanjian homologasi atau perjanjian perdamaian. Proses homologasi yang kini sedang ditempuh Merpati Nusantara akan diikuti hingga batas waktunya tiba.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi berkata, pembubaran Merpati Nusantara akan dilakukan dengan mekanisme berbeda dibanding hal serupa yang sudah dilakukan Kementerian BUMN terhadap 3 perusahaan pelat merah lain.
Sebagai informasi, Kamis (17/3/2022) lalu Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan penutupan 3 BUMN yaitu PT Kertas Kraft Aceh, PT Iglas, dan PT Industri Sandang Nusantara. Menurutnya, masih ada 4 BUMN lain di bawah kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset atau PPA dan PT Danareksa (Persero) yang akan dibubarkan.
"Selama ini homologasi yang dijalankan Merpati tidak efektif. Sehingga ada wacana dilakukan pembatalan melalui proses pengadilan. Jadi berbeda dengan proses (penutupan) 3 (BUMN) tadi, kalau terkait Merpati dan Istaka mungkin melalui pengadilan sehingga benar-benar melalui proses pengadilan yang perlu kita hormati," kata Yadi Jaya kepada CNBC Indonesia, Senin (21/3/2022).
Untuk diketahui, Merpati Nusantara Airlines sudah berhenti operasi sejak 1 Februari 2014 atau era Presiden SBY sampai Presiden Jokowi, karena terlilit masalah keuangan.
Pada Agustus 2020, PPA sempat mengatakan pengembangan bisnis Merpati akan difokuskan pada bisnis perawatan pesawat atau maintenance, repair and overhaul (MRO) dan pusat pelatihan (training facility).
PPA saat itu mengatakan sudah memiliki pertimbangan matang terkait dengan perubahan lini bisnis utama Merpati. Salah satunya, yaitu pertimbangan aset yang masih ada dan tak banyak bisnis serupa di dalam negeri.
"Memang di Merpati ini masih ikuti perjanjian yang sudah disahkan pengadilan dan salah satu item yang harus dilaksanakan adalah mencari investor. Memang kita paham sektor airlines sekarang suffer, apalagi Merpati yang sudah tidak beroperasi sebelum pandemi. Jadi, sulit mencari investor yang ingin investasi di Merpati," ujarnya.
Selain Merpati Nusantara Airlines, tiga BUMN lain yang akan dibubarkan adalah PT Kertas Leces, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN), dan PT Istaka Karya. Kementerian BUMN memastikan pengurangan jumlah perusahaan pelat merah dan anak-cucunya tidak akan mengurangi keuntungan dari BUMN.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Merpati Pailit, Utang Rp 10,9 T & Ekuitas Minus Rp 1,9 T