Pantas Saja 3 BUMN Ini Dibubarkan, Sudah Begini Kondisinya

Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
17 March 2022 19:50
Konfrensi Pers BUMN
Foto: Konfrensi Pers BUMN

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri BUMN Erick Thohir telah melakukan pembubaran tiga BUMN, yaitu PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero).

Ternyata, ketiga BUMN tersebut kondisinya memang sudah sangat memprihatinkan sehingga wajar apabila diputuskan untuk dibubarkan oleh pemerintah. Simak rinciannya berikut ini seperti diungkapkan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), Kamis (17/3/2022). 

1. PT Industri Sandang Nusantara

Pembubaran Industri Sandang Nusantara berdasarkan Keputusan Pemegang Saham tanggal 2 Februari 2022. Diketahui sejak tahun 2018, pendapatan ISN hanya berasal dari jasa maklun (pengerjaan penjahitan) produksi kain, sehingga tidak dapat menutup biaya operasional perusahaan.

ISN menghadapi kompetisi industri tekstil yang sangat tinggi dengan kondisi industri yang secara umum dalam fase sunset. Perusahaan mengalami kerugian terus-menerus di mana pendapatan perusahaan per tahun 2020 sebesar Rp 52 miliar dan rugi bersih sebesar Rp 86,2 miliar.

Terkait dengan penyelesaian kewajiban karyawan termasuk pesangon akan diselesaikan melalui penjualan aset milik ISN di Grati, Jawa Timur, yang saat ini sedang dilakukan penjualan melalui lelang.

2. PT Iglas

Pembubaran Iglas ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 10 Maret 2022. Iglas yang berbasis di Gresik, Jawa Timur, ini diketahui sudah tidak beroperasi sejak tahun 2015.

Iglas dihadapkan dengan kondisi teknologi alat produksi yang sudah sangat tertinggal serta permintaan pasar terhadap produksi botol kaca hijau yang sangat minim akibat dampak substitusi produk botol plastik.

Sejak tahun 2015, pendapatan utama Iglas hanya berasal dari non-core business, yaitu sewa gudang dan penjualan sisa persediaan. Per 2020, ekuitas Iglas negatif sebesar Rp 1,32 triliun.

Seluruh kewajiban terhadap 429 eks karyawan Iglas, termasuk pesangon, telah diselesaikan pada September 2021. Sementara kewajiban kreditur dan vendor lainnya akan diselesaikan dengan penjualan aset yang akan dilakukan oleh kurator.

3. PT Kertas Kraft Aceh

Pemerintah juga melakukan pembubaran KKA, ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 11 Maret 2022. KKA juga diketahui telah berhenti beroperasi sejak tahun 2008.

KKA sudah menghadapi kondisi di mana teknologi alat produksi sudah tertinggal, sehingga sudah tidak mampu bersaing dengan kompetitor yang memiliki teknologi terkini. Jika dilakukan revitalisasi, akan membutuhkan biaya investasi yang sangat besar.

Pendapatan KKA sejak 2012 hanya berasal dari optimalisasi pembangkit listrik yang saat ini dijalankan dengan skema KSO sewa pembangkit bersama PJBS.

Per 2020, posisi ekuitas KKA negatif Rp 2 triliun. Menindaklanjuti pembubaran KKA, kewajiban karyawan termasuk pesangon akan dibayarkan melalui mekanisme dana talangan oleh PPA.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan keputusan pembubaran adalah langkah terbaik karena ketiga BUMN tersebut sudah tidak dapat melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, meraih keuntungan, dan memberikan kemanfaatan umum sesuai Undang-Undang BUMN No.19 Tahun 2003.

"Langkah ini juga sejalan dengan transformasi yang dijalankan Kementerian BUMN agar perusahaan-perusahaan BUMN makin profesional, transparan, dan akuntabel," lanjut Erick.

Pembubaran ini akan berlaku efektif apabila Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo yang diharapkan dapat terbit pada Juni 2022.

Adapun dalam proses pembubaran ketiga BUMN ini, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk di antaranya Kementerian Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah Provinsi terkait rencana pembubaran BUMN. 


(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak Proses Pembubaran Merpati & Istaka, Sudah Sampai Mana?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular