Setoran Batu Bara ke Negara Bakal Dinaikkan, Ini Reaksi BUMI
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) merespons adanya rencana pemerintah yang akan mengerek tarif setoran royalti batu bara hingga di kisaran 20% dari saat ini sekitar 13,5%.
Direktur BUMI Dileep Srivastava mengatakan, pada dasarnya perusahaan menghormati setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah dan pihaknya akan menjalankan keputusan pemerintah.
"Kami yakin kebijakan pemerintah bisa diterapkan dan akan tetap menguntungkan sektor ini (batu bara) dan kami akan mendukung langkah tersebut," ujarnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (15/3/2022).
Kendati demikian, perseroan saat ini tengah mengalami kendala produksi atas buruknya cuaca atau hujan lebat karena fenomena La Nina yang berdampak pada output sektor batu bara sejak Desember 2021.
Dileep berharap pihaknya bisa segera memperbaiki iklim produksi batu bara pada bulan Maret dan April. BUMI optimistis target produksi tahun ini akan tercapai, di tengah harga batu bara yang masih tinggi.
Perseroan, kata Dileep, tidak akan mengubah target produksi di tahun ini dengan volume mencapai 85 juta ton hingga 90 juta ton, meski di tengah lonjakan harga batu bara, yang bahkan sempat menembus US$ 446 per ton pada awal Maret 2022.
Dia mengungkapkan, harga jual rata-rata batu bara perusahaan memang terus meningkat sejak 2020. Pada 2020, harga jual rata-rata batu bara BUMI mencapai US$ 47 per ton, lalu naik menjadi US$ 65-66 per ton pada 2021, dan pada Januari-Februari ini harga jual rata-rata telah meningkat lagi menjadi US$ 85-90 per ton.
Dengan kondisi harga batu bara yang terus melonjak, terutama sejak serangan Rusia ke Ukraina, pihaknya memperkirakan harga rata-rata ekspor batu bara BUMI bisa berada di kisaran US$ 140 - US$ 150 per ton.
"Kami perkirakan harga batu bara masih tetap tinggi di jangka menengah," ujarnya.
Perlu diketahui, harga batu bara sempat mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa pada Rabu (02/03/2022) di level US$ 446 per ton. Meski kini harga cenderung menurun.
Harga batu bara di pasar ICE Newcastle (Australia) selama sebulan masih tercatat naik 50,7% dan 301,94% selama setahun.
Berdasarkan dokumen yang diterima oleh CNBC Indonesia sebelumnya, tercatat bahwa pemerintah mengusulkan agar tarif royalti batu bara dikenakan secara progresif.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor batu bara saat harga sedang mengalami kenaikan.
Tarif royalti progresif itu berdasarkan tingkat harga batu bara. Misalnya, harga batu bara mencapai US$ 70 per ton ke bawah, maka royalti yang akan dikenakan mencapai 14%.
Jika harga batu bara US$ 70 - US$ 80 per ton, royalti mencapai 16%. Kemudian, jika harga batu bara US$ 80 - US$ 90 per ton, maka royaltinya 19%, dan jika harga batu bara US$ 90 - US$ 100 per ton royaltinya mencapai 22%.
Adapun jika harga batu bara di atas US$ 100 maka royalti yang dikenakan mencapai 24%.
(wia)