Bappebti Bekukan Pialang Berjangka Teraktif, Rifan Financindo
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) membekukan kegiatan usaha pialang berjangka PT Rifan Financindo Berjangka. Pembekuan ini, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.
"Pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena PT Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan Bappebti sebanyak lebih dari 3 kali berturut-turut," tulis Bappebti dalam keterangan resmi, Selasa (8/3/2022).
Bukan cuma itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, PT Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur. Lalu, direktur utama dan direktur kepatuhan tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional PT Rifan Financindo Berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.
"PT Rifan Financindo Berjangka juga tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan nasabah," rinci keterangan tersebut.
Bappebti memastikan, pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.
Dengan dibekukan kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka.
Sepanjang 2021, Rifan Financindo mencatat volume transaksi mencapai 1,7 juta lot dari 1,6 juta lot di tahun sebelumnya. Rifan Financindo Berjangka melayani lebih dari 15.000 nasabah di seluruh Indonesia sejak berdiri di tahun 2000.
Posisi tersebut membuat Rifan Financindo meraih posisi pertama untuk kategori pialang teraktif pada transaksi bilateral dan transaksi gabungan di Desember 2021. Rifan Financindo menyabet peringkat ini dari 10 perusahaan pialang berjangka teraktif yang terdaftar di PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero).
(RCI/dhf)