Duh, Doni Salmanan... Tahu Quotex Ilegal, Kok Masih 'Dijual'?

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
Selasa, 08/03/2022 12:45 WIB
Foto: Doni Salmanan (Instagram Doni Salmanan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satu per satu afiliator binary option diciduk pihak berwajib. Setelah Indra Kenz, giliran Doni Salmanan yang hari ini dimintai keterangannya oleh polisi.

Tidak menutup kemungkinan, para afiliator bisa dijerat pasal mulai dari perlindungan konsumen hingga tindak penipuan. Hal ini sejalan dengan penuturan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing.

Menurut Tongam, berdasarkan hasil pertemuannya dengan sejumlah afiliator, binary option sejatinya ilegal. Platform ini juga bukan media investasi melainkan hanya platform perjudian yang menebak naik atau turunnya sebuah aset pada waktu tertentu.


"Mereka (afiliator) sebenarnya paham itu bukan trading karena tidak ada barang yang diperdagangkan. Itu hanya tebak-tebakan yang mirip dengan perjudian sebenarnya," terang Tongam dalam wawancara khusus bersama CNBC Indonesia, Senin (7/3/2022).

Tongam juga melihat, ada modus yang sama antara Binomo yang dipromosikan Indra Kenz dan Quotex yang Doni Salmanan promosikan. Kedua platform ini sama-sama menawarkan produk binary option yang dibungkus seolah produk investasi dari pialang luar negeri.

Produk itu ditawarkan dengan imbal hasil tinggi yang sayangnya masyarakat Indonesia masih mudah terbuai dengan tawaran semacam ini. "Mereka (afiliator) memamerkan kekayaannya, dan ini selalu diminati oleh masyarakat kita," imbuh Tongam.

Memang, Tongam tak menampik, tidak ada unsur paksaan dari para afiliator untuk mengajak masyarakt bergabung dengan masing-masing platform tersebut. Tapi, dengan promosi yang dilakukan, mereka menjanjikan sesuatu yang belum pasti dan ini sudah merupakan salah satu bantuk pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen.

Kegiatan mereka dengan mendistribusikan informasi yang memiliki unsur perjudian juga melanggar undang-undang ITE. Promosi yang mereka lakukan dengan menarasikan keuntungan di luar kewajaran dan keuntungan pasti juga melanggar undang-undang perdagangan berjangka.

"Kegiatan mereka tentu berlawanan dengan undang-undang," tegas Tongam.


(dhf/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Laba ANTM Diproyeksi Tembus Rp8 T, Potensi Dividen Jadi Sorotan