Begini Kata Doni Salmanan Saat Datangi Bareskrim Polri

Lalu Rahardian, CNBC Indonesia
Selasa, 08/03/2022 12:40 WIB
Foto: Doni Salmanan (Instagram Doni Salmanan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Influencer Doni Salmanan penuhi panggilan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong, hingga tindak pidana pencucian uang, Selasa (8/3/2022).

Saat tiba di Bareskrim Polri, Doni mengaku percaya pada pihak kepolisian. Dia datang menghadiri pemeriksaan didampingi kuasa hukum.

"Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya," kata Doni.


Pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor B/0059/II/2022/spkt/bareskrimpolri. Laporan ini dibuat oleh pelapor berinisial RA per 3 Februari.

Laporan RA terkait dugaan pelanggaran UU ITE atau TPPU dan pelanggaran Pasal 378 KUHP. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko berkata, penyidik sudah memeriksa dua saksi dari dua perusahaan payment gateway untuk kasus ini pada Senin (7/3) lalu.

Doni Salmanan diperiksa karena dugaan keterlibatannya dalam promosi aplikasi Quotex. Berdasarkan situs resminya, Quotex merupakan broker aplikasi trading yang diluncurkan pada 2019 lalu. Mereka mengklaim memiliki developer atau pengembang aplikasi yang berpengalaman dan ahli di bidangnya.

Quotex sendiri menyediakan perdagangan mata uang asing atau foreign exchange (forex). Berbagai jenis mata uang diperdagangkan mulai dari dolar AS, poundsterling Inggris, euro Kanada, rubel Rusia, hingga dolar Singapura.

Tak hanya forex, aset digital kripto juga dapat dipilih oleh trader untuk 'diperdagangkan' seperti Ethereum hingga Bitcoin. Trader pemula dapat mulai melakukan trading dengan mudah hanya dengan memilih aset yang diinginkan dan Quotex akan memberikan prediksi harga.


(RCI/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sinyal Lesunya Ekonomi RI, Kredit Perbankan Melambat Lagi