Dana Ratusan Miliar Diblokir PPATK, Punya Indrakenz dkk?

Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
Senin, 07/03/2022 12:15 WIB
Foto: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (CNBN Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada penipuan dan pencucian uang yang dilakukan pelaku kasus investasi ilegal. Dugaan ini muncul setelah PPATK mendapat laporan transaksi dari Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) yang telah terdaftar.

Dalam keterangan tertulisnya, PPATK menyebut ada beberapa transaksi yang tidak dilaporkan PBJ kepada PPATK sepanjang 2021. Transaksi-transaksi itu diantaranya terkait pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta aset lainnya.

"Mereka yang kerap dijuluki 'Crazy Rich' ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (7/3/2022).


Dugaan PPATK ihwal adanya tindak penipuan semakin kuat karena para PBJ belum melaporkan semua hartanya ke lembaga ini. PBJ adlaah Pihak Pelapor yang wajib menyampaikan laporan transaksi kepada PPATK. Hal ini merupakan prinsip dasar Pencegahan dan Pemberantasan TPPU-PT yg menjadi international best practices sebagaimana tertuang dalam Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) sebagai salah satu upaya menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan perlindungan publik terhadap tindak kriminal.

"Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan Laporan Transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK," ujarnya.

Dalam melaporkan berbagai jenis laporan yang telah diatur negara, peran pihak pelapor PPATK sangatlah penting dan krusial. Undang-Undang Nomor 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah mengatur ancaman sangsi bila PBJ tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

Setiap laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting dalam membantu menyelusuri aliran dana dalam hasil analisis dan informasi intelijen keuangan lainnya kepada para penyidik untuk diungkapkan.

Sebagai catatan, saat ini PPATK sudah menghentikan sementara transaksi dan blokir akses transaksi para tersangka kasus investasi ilegal. Penghentian sementara transaksi dan blokir tersebut mencapai nilai sebesar Rp 202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keuangan.

PPATK telah menangani kasus investasi ilegal tersebut sejak awal tahun dan berjumlah 9 kasus antara lain Robot Trading, Binary Option dan forex Trading dengan nominal transaksi yang dianalisis oleh PPATK diseluruh kasus tersebut mencapai triliun rupiah.


(hps/hps)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ngeri-ngeri Sedap, Bankir Ungkap Efek Ketidakpastian Trump

Pages