Dana Ratusan Miliar Diblokir PPATK, Punya Indrakenz dkk?

Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
07 March 2022 12:15
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Foto: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (CNBN Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada penipuan dan pencucian uang yang dilakukan pelaku kasus investasi ilegal. Dugaan ini muncul setelah PPATK mendapat laporan transaksi dari Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) yang telah terdaftar.

Dalam keterangan tertulisnya, PPATK menyebut ada beberapa transaksi yang tidak dilaporkan PBJ kepada PPATK sepanjang 2021. Transaksi-transaksi itu diantaranya terkait pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta aset lainnya.

"Mereka yang kerap dijuluki 'Crazy Rich' ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (7/3/2022).

Dugaan PPATK ihwal adanya tindak penipuan semakin kuat karena para PBJ belum melaporkan semua hartanya ke lembaga ini. PBJ adlaah Pihak Pelapor yang wajib menyampaikan laporan transaksi kepada PPATK. Hal ini merupakan prinsip dasar Pencegahan dan Pemberantasan TPPU-PT yg menjadi international best practices sebagaimana tertuang dalam Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) sebagai salah satu upaya menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan perlindungan publik terhadap tindak kriminal.

"Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan Laporan Transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK," ujarnya.

Dalam melaporkan berbagai jenis laporan yang telah diatur negara, peran pihak pelapor PPATK sangatlah penting dan krusial. Undang-Undang Nomor 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah mengatur ancaman sangsi bila PBJ tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

Setiap laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting dalam membantu menyelusuri aliran dana dalam hasil analisis dan informasi intelijen keuangan lainnya kepada para penyidik untuk diungkapkan.

Sebagai catatan, saat ini PPATK sudah menghentikan sementara transaksi dan blokir akses transaksi para tersangka kasus investasi ilegal. Penghentian sementara transaksi dan blokir tersebut mencapai nilai sebesar Rp 202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keuangan.

PPATK telah menangani kasus investasi ilegal tersebut sejak awal tahun dan berjumlah 9 kasus antara lain Robot Trading, Binary Option dan forex Trading dengan nominal transaksi yang dianalisis oleh PPATK diseluruh kasus tersebut mencapai triliun rupiah.

Nama Doni Salmanan menyusul Indra Kesuma atau Indra Kenz terseret dalam kasus Binomo. Pria yang juga dikenal sebagai crazy rich Bandung itu dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh korban yang dirugikan.
Bareskrim Polri berencana memanggil influencer sekaligus affiliator binary option melalui aplikasi Binomo, Doni Salmanan untuk diperiksa pada pekan depan.

"Infonya (pemeriksaan) minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (3/3/2022).

Namun demikian, belum diketahui secara rinci kapan hari dan waktu pemanggilan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa perkara tersebut sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kepolisian turun tangan mengusut dugaan keterlibatan Doni dalam aplikasi Binomo usai dilaporkan oleh korban. Namun demikian, belum diketahui secara rinci mengenai perkara yang berkaitan dengan Doni ini.

"Saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat Siber Polri," kata Ramadhan saat dihubungi terpisah.

Sebelum Doni, Bareskrim menangkap influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan investasi Binary Option melalui aplikasi Binomo.

Dia pun telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.

Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bakal mendalami keterlibatan dua influencer lain selain Indra dan Doni usai dilaporkan korban binary option.

Selain influencer, Bareskrim menyatakan juga masih melacak dalang dibalik aplikasi investasi bodong tersebut. Menurutnya, Binomo menggunakan server di luar negeri namun dikelola oleh basis yang berada di Indonesia.

Sejauh ini, belum ada titik terang terkait siapa pemilik aplikasi tersebut di Indonesia. Whisnu sempat mengatakan bahwa usai penangkapan Indra Kenz, tak banyak informasi terkait dalang Binomo yang didapatkan penyidik dari influencer itu.

"Si Indra Kenz itu dia mengatakan dia tidak kenal. Dia menutupi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular