Terungkap! Konsep Ruang Kelas BPJS Kesehatan Tanpa Kelas
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan, berdasarkan Undang - Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Artinya kebijakannya nanti akan berbeda, tidak ada lagi sistem kelas 1, 2, 3, karena penerapan BPJS ke depan akan tunggal.
Begitu juga dengan iurannya akan ditetapkan tunggal. Meski demikian tarif iurannya belum disampaikan pemerintah secara rinci.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, terkait iuran pihaknya akan melakukan koordinasi dulu dengan Kementerian Keuangan. Sebab, keputusan anggaran ada di Sri Mulyani.
"Kemudian menanyakan iuran BPJS. Itu nanti mesti ngomong ke Kementerian Keuangan, karena itu sudah merupakan pendapatan yang beliau (Sri Mulyani) yang berwenang," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.
Sementara itu, Anggota DJSN Iene Muliati menyebutkan, untuk tarif masih dalam perhitungan. Secara rinci akan dijelaskan saat kebijakan kelas standar disepakati bersama dengan DPR RI.
"Kita masih dalam proses untuk tarif. Ini harus selesaikan dan sepakati dulu yang 12 kriteria (kelas standar). Kalau sudah disepakati baru hitung bagaimana tarif dan dampak pembiayaan lainnya," jelasnya.
Lantas seperti apa penampakan kelas standar nanti?
Anggota DJSN Iene Muliati menyebutkan, ada 12 konsep kriteria yang ditetapkan untuk kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Ini untuk memungkinkan pelayanan kesehatan yang didapatkan seluruh peserta BPJS Kesehatan sama.
"Ini dimaksudkan agar semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama," ujar Iene saat hadir dalam raker bersama komisi IX DPR RI pekan lalu.
(hps/hps)