Direstui Jokowi, Bio Farma Kini Kendalikan Industri Nuklir RI

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
25 February 2022 14:05
Pernyataan Presiden Joko Widodo tentang Perkembangan PPKM Terkini, Istana Merdeka. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Pernyataan Presiden Joko Widodo (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui penambahan penyertaan modal negara (PMN) dalam bentuk saham ke dalam saham PT Bio Farma (Persero).

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 10/2022 tentang Penambahan PMN ke Dalam Modal Saham PT Bio Farma, dikutip dari salinan aturan itu, Jumat (25/2/2022).

Dalam pertimbangan aturan tersebut, suntikan modal diberikan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan.

"Perlu melakukan penambahan modal saham PT Bio Farma yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B dari PT Industri Nuklr Indonesia," tulis pertimbangan aturan itu.

Suntikan modal yang diberikan sebanyak 27.199 saham seri B milik pemerintah di Industri Nuklir Indonesia yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.

"Nilai penambahan PMN ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan usulan dari menteri badan usaha milik negara," tulis pasal 2 ayat (2) aturan tersebut.

Dengan pengalihan tersebut, maka negara akan melakukan kontrol terhadap Industri Nuklir Indonesia melalui kepemilikan saham seri A dwiwarna.

Penambahan PMN ini juga membuat Bio Farma menjadi pemegang saham Industri Nuklir Indonesia.

Aturan ini diteken Jokowi di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2022, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bio Farma Kendalikan Industri Nuklir Indonesia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular