Ini Daftar 21 Entitas Ilegal yang Dihentikan Satgas Investasi

Vega Aulia Pradipta, CNBC Indonesia
Kamis, 17/02/2022 19:37 WIB
Foto: Langkah Satgas Waspada Investasi Atasi Fintech Ilegal (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam kegiatan penindakannya telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Berdasarkan keterangan resmi, Kamis (17/2/2022), sebanyak 21 entitas yang melakukan kegiatan ilegal tersebut termasuk 16 kegiatan Money Game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Berikut Daftar Entitas Investasi Ilegal Beserta Kegiatan Usaha Yang Dihentikan: 


Perdagangan aset kripto tanpa izin:

  1. Elzio
  2. I-DOE
  3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin /www.goldcoin.co.id

Perdagangan robot trading tanpa izin:

  1. EA50/PT Sentra Mega Indotek
  2. OPAFX - OPAC Trading Limited

Money game:

  1. Goo Flush
  2. AFC Football
  3. HEPI 100
  4. Tesla Solar
  5. Schneider PV
  6. Yagoal
  7. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
  8. Easy Go Property Premium
  9. Juragan Bola
  10. CFG International Investment
  11. Bisa Football Official

Penawaran Investasi melalui Telegram

  1. Opten Pondzi Investment (money game) 
  2. Dio Luther (money game)
  3. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (money game dengan mengatasnamakan PT Mandiri Investasi)
  4. Ovo Investasi Reksadana (money game dengan mengatasnamakan OVO)
  5. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange Indonesia)


(vap/vap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Produk Unggulan Asuransi 2025 Saat Ekonomi Penuh Tantangan