7.200 Entitas Ilegal Diblokir, Ada Pinjol Hingga Gadai Ilegal
MARKET
Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam kegiatan penindakannya telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Berdasarkan keterangan resmi, Kamis (17/2/2022), sebanyak 21 entitas yang melakukan kegiatan ilegal tersebut termasuk 16 kegiatan Money Game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.
Berikut Daftar Entitas Investasi Ilegal Beserta Kegiatan Usaha Yang Dihentikan:
Perdagangan aset kripto tanpa izin:
Perdagangan robot trading tanpa izin:
Money game:
Penawaran Investasi melalui Telegram