Satu Kampung Kena Tipu Main Forex, Begini Cerita Lengkapnya

Putu Agus Pransuamitra, CNBC Indonesia
03 February 2022 09:52
Dollar
Foto: Freepik

Jakarta, CNBC Indonesia - Berbagai kasus penipuan mengatasnamakan trading marak terjadi di Indonesia. Pandemi penyakit akibat virus corona (Covid-19) sejak 2020 lalu sempat membuat pergerakan masyarakat dibatasi. Akhirnya, untuk bisa berpenghasilan banyak yang beralih ke trading, khususnya valuta asing (foreign exchange/forex).

Namun, kurangnya literasi membuat penipuan mengatas namakan trading forex semakin banyak terjadi.

Untuk diketahui trading forex adalah sesuatu yang legal di Indonesia. Semua kegiatan di perdagangan berjangka, termasuk trading forex diatur dalam Undang-Undang Nomer 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Tetapi banyak pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan kedok trading forex dengan iming-iming keuntungan jumbo untuk melakukan penipuan.

Jika ingin trading forex, sebaiknya bertransaksi di pialang (broker) lokal yang diregulasi oleh pemerintah, dalam hal ini Bappebti. Saat ini ada 66 pialang berjangka yang terdaftar di Bappebti

Hal ini penting agar terhindar dari kasus penipuan yang bisa membawa raib modal yang kita tanamkan seperti kasus Sunton Capital (SuntonFX) pada Oktober 2021 lalu.
Sunton Capital disebut mengiming-imingi profit yang cukup besar, di kisaran 5% sampai dengan 20%, dengan menggunakan robot trading.

Sayangnya, bukannya mendapat cuan jumbo, modal para nasabahnya justru dibawa kabur, ditengarai nilainya miliaran rupiah.

Kemudian pada Senin (31/1/2022) dalam rapat kerja Komis VI DPR dengan Kementerian Perdagangan terungkap bagaimana masifnya penipuan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Ada satu kampung dikatakan terkena penipuan yang mengatasnamakan trading forex.

Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel menanyakan kasus ini kepada Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Ia menitipkan pertanyaan tersebut kepada Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Y Manurung dalam rapat kerja antara Kementerian Perdagangan dengan Komisi VI DPR RI.

Penipuan tersebut dikatakan terjadi di Gorontalo. Hampir satu kampung atau sebanyak 95% dari total penduduknya dikatakan kena tipu.


"Titipan Wakil Ketua DPR Pak Rachmat Gobel yang juga Korimbang (Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan), bagaimana peran Bappebti untuk melakukan pengawasan terhadap jual beli Forex yang berada di kampung-kampung? Ada di Gorontalo kejadian satu desa tertipu Forex sampai menggadaikan asetnya," kata Martin membacakan pertanyaan Rachmat Gobel.


HALAMAN SELANJUTNYA >>> Cara Trading Forex yang Benar

Dalam trading forex terdapat beberapa pemangku kepentingan yakni pedagang berjangka, pialang (broker) berjangka, wakil pialang berjangka, dan bank umum penyimpan margin dana kompensasi, dan jaminan, serta nasabah.

Seperti disebutkan sebelumnya semua kegiatan di perdagangan berjangka, termasuk trading forex diatur dalam Undang-Undang Nomer 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Jadi sekali lagi trading forex di Indonesia sebenarnya legal. Untuk bisa trading forex dengan benar begini alur sederhananya:

Pertama, untuk menjadi nasabah, terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran di perusahaan pialang berjangka melalui wakil pialang berjangka. Ada 60-an perusahaan pialang resmi yang terdaftar di Bappebti.

Kedua, setelah terdaftar, nasabah mendepositkan sejumlah dana sebagai modal yang sudah disepakati ke rekening perusahaan.

Dana tersebut akan disimpan di bank umum penyimpan yang sudah ditunjuk oleh Bappebti.

Dana tersebut disimpan di rekening terpisah atau yang dikenal dengan segregated account, dimana hanya bisa digunakan untuk keperluan transaksi nasabah, sehingga keamanan dana yang disimpan bisa terjamin.

Ada delapan bank umum penyimpan yang ditunjuk oleh Bappepti diantaranya PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan lainnya.

Ketiga, Setelah terdaftar sebagai nasabah dan mendepositkan dana, transkasi trading forex sudah bisa dilakukan.

Namun sekali lagi yang perlu diingat, semua transaksi dilakukan oleh nasabah sendiri, tidak bisa dilakukan oleh wakil pialang berjangka, atau perusahaan pialang berjangka. Jika transaksi dilakukan oleh wakil pialang berjangka maka hal tersebut menyalahi aturan perundang-undangan.

TIM RISET CNBC INDONESIA

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular