Duh! 8.555 Investor Berpotensi Terdampak Gagal Bayar MI Rp 5T
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen menyebut, terdapat 98 manajer investasi di industri sampai dengan 25 Januari 2022.
"39 MI dalam status supervisory action, 18 di antaranya akibat gagal bayar. 13 di antaranya tersangkut Jiwasraya, 10 nyangkut dan jadi tersangka di kasus Asabri," kata Hoesen, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Selain itu, ada 1 MI yang sudah menyelesaikan gagal bayar. 6 perusahaan MI lainnya dalam proses restrukturisasi.
Selanjutnya, 3 perusahaan MI sedang dalam proses kesepakatan dengan nasabah. 7 MI dalam proses penyelesaian dan 1 MI dalam proses penyelesaian dan dalam proses kepailitan.
Bermasalahnya puluhan MI tersebut menyebabkan setidaknya sebanyak 8.555 investor yang menanggung gagal bayar sejumlah perusahaan manajer investasi bermasalah.
Sebelumnya, OJK memang telah melakukan penghentian sementara (suspensi) 18 manajer investasi (MI) bermasalah.
Menurut Hoesen, kedelapan belas perusahaan MI itu tidak diperbolehkan menambah nasabah baru dan menjual produk. Dari kedelapan belas MI itu, terdapat ratusan produk yang sudah disuspensi.
"Ada sekitar 18 manajer investasi (MI) kena supervisory action. Kita suspen mereka, kita minta menyelesaikan kewajiban kepada nasabahnya, mereka tidak bisa berjualan lagi," kata Hoesen, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (9/12/2021).
Hoesen menyampaikan, sebagai regulator, pihaknya akan memfasilitasi perusahaan MI yang menyelesaikan kewajiban kepada nasabahnya.
"Kita memfasilitasi, siapapn nasabah yang lapor ke kita dan gagal bayar dari 18 MI kita fasilitasi semua," beber Hoesen.
(sys/dhf)