Aturan Terbit! BUMN Len Industri 'Kuasai' PT DI Hingga Pindad

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
21 January 2022 13:28
Presiden RI Jokowi memberi pidato di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan dan Peluncuran Taksonomi Hijau, 20 Januari 2022. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden RI)
Foto: Presiden RI Jokowi memberi pidato di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan dan Peluncuran Taksonomi Hijau, 20 Januari 2022. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT LEN Industri (Persero) kini resmi menguasai kepemilikan saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, hingga PT Dahana.

Penguasaan saham deretan perusahaan pelat merah sektor pertahanan itu seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 5/2022 Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT LEN Industri.

Dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Januari 2022 itu, penambahan modal diberikan dalam rangka untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT LEN Industri.

"Penambahan penyertaan modal berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik negara," tulis pasal 1 ayat 2 aturan tersebut, seperti dikutip Jumat (21/1/2022).

Penambahan modal ini diberikan sejalan dengan terbitnya aturan pemberian PMN untuk holding BUMN Pertahanan yang dituangkan dalam PP 123/2021 tentang PMN untuk Pendirian Persero dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen.

Berikut PMN yang diberikan dalam bentuk pengalihan saham ke PT LEN Industri:

a. 7.778.082 saham Seri B pada PT Dirgantara Indonesia
b. 5.165.660 saham Seri B pada PT PAL Indonesia
c. 1.367.541 saham Seri B pada PT Pindad
d. 249.999 saham Seri B pada PT Dahana

"Nilai penambahan penyertaan modal negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara," tulis pasal 2 ayat 2.

Dengan pengalihan seluruh saham Seri B, negara melakukan kontrol terhadap PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PT Dahana melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar.

"Penambahan penyertaan modal negara mengakibatkan status PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PT Dahana berubah menjadi PT yang tunduk pada UU 40/22007 PT," tulis Pasal 3 aturan tersebut.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini yang Bikin Kekesalan Jokowi kepada BUMN Tak Terbendung!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular