KRAS Bakal Tambah Kepemilikan di Krakatau Posco Jadi 50%
Jakarta, CNBC Indonesia - Produsen baja pelat merah, PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) akan menambah kepemilikannya di perusahaan patungan (joint venture/JV) dengan Posco, PT Krakatau Posco (PTKP) menjadi 50%. Peningkatan kepemilikan ini akan dilakukan dengan menambahkan modal kepada perusahaan tersebut.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis perusahaan, modal yang akan ditambahkan berupa tanah dan pabrik hot strip mill (HSM) 2 dan seluruh peralatan, fasilitas, infrastruktur atau hal lainnya yang berdiri di atas tanah tersbeut.
Setelah transaksi ini, maka kepemilikan Krakatau Steel di PTKP akan meningkatkan menjadi 50% non pengendali, dari posisi kepemilikan saat ini 30% dan kepemilikan Posco sebesar 70%.
Perusahaan dengan Posco dan PTKP telah menandatangani Memorandum of In-Kind Transaction Procedure Agreement (MITPA) pada 31 Desember 2021 lalu untuk rencana transaksi tersebut.
Nilai keseluruhan atas rencana transaksi ini mencapai US$ 265 juta atau kisaran Rp 3,78 triliun (asumsi kurs Rp 14.300/US$). Nantinya Krakatau Steel akan mendapatkan 422.800 saham baru Seri B dengan nilai nominal US$ 166 dengan nilai total US$ 70,18 juta.
Dalam pengalihan aset ini, KRAS juga akan mengalihkan utangnya senilai US$ 246,98 juta atau Rp 3,53 triliun kepada PTKP. Lantaran saat ini fasilitas HSM2 sedang dijaminkan kepada Commerzbank-AKA.
Dengan dilakukannya transaksi ini, perusahaan akan mendapatkan keuntungan dari segi penurunan nilai kewajiban dan peningkatan kepemilikan saham serta penambahan pendapatan dari perusahaan patuangan ini.
Selain itu, juga akan mendapatkan kompensasi tunai dari PTKP sebesar US$ 90 juta (Rp 1,28 triliun) yang akan dimanfaatkan untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja serta memperoleh kompensasi non-tunai berupa penghapusan kewajiban derivatif pada pasal 3.4 Perjanjian Kerjasama (JVA).
Penyelesaian transaksi ini akan menunggu sejumlah persyaratan mulai dari persetujuan korporasi Krakatau Steel, POSCO dan PTKP, persetujuan kreditor Krakatau Steel dan PTKP, ue diligence PTKP terhadap Fasilitas HSM#2, dan amandemen JVA.
(mon/mon)