Hadapi Persoalan Asuransi? Kan Ada LAPS SJK

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
20 January 2022 17:39
Sejumlah nasabah pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berdemo di depan Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berada di Jl Lapangan Banteng Timur, Rabu (10/11/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah nasabah pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berdemo di depan Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berada di Jl Lapangan Banteng Timur, Rabu (10/11/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Seperti diketahui, sejumlah nasabah yang menamakan kelompoknya Komunitas Korban Asuransi yang meminta pengembalian uang polis unit link kepada sejumlah perusahaan asuransi menggelar aksi demonstrasi hingga bermalam di kantor perusahaan asuransi pada Jumat, (14/1/2022) lalu. 

Aksi demonstrasi di kantor perusahaan asuransi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak ke kondisi asuransi atau bahkan sektor keuangan lainnya menjadi tidak kondusif. Adapun tuntutan para nasabah tersebut bermula dari ketidakpuasan hasil mediasi yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu pekan lalu (12/1).

Terkait hal ini, Ekonom sekaligus Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah menilai bahwa aksi tersebut tidak akan menyelesaikan masalah yang dialami beberapa nasabah asuransi produk unit link.

"Yang jelas turun ke jalan tidak akan menyelesaikan masalah," ujar Piter dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022). 

Piter menyarankan, nasabah dan perusahaan asuransi harus melakukan dialog yang dijembatani pihak yang netral, salah satunya bisa diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

"Harus ada dialog dengan memanfaatkan pihak netral yang menjembatani. Termasuk LAPS SJK," tutur Piter.

Untuk diketahui, LAPS SJK merupakan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.

Fungsi dibentuknya lembaga ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengupayakan penyelesaian sengketanya di sektor jasa keuangan. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui LAPS SJK adalah sengketa yang bersifat perdata, berkaitan dengan penempatan dana konsumen di lembaga jasa keuangan dan pemanfaatan produk dan layanan di lembaga jasa keuangan.

Menurut Piter, adanya dialog juga tidak akan efektif jika kedua belah pihak tidak menawarkan dan menerima solusi terbaik dari masing-masing yang bisa saja berarti menerima kerugian.

"Sulitnya penyelesaian masalah di nasabah unit link terutama karena nasabah jelas tidak mau rugi sedikitpun, mereka pasti minta uangnya kembali penuh," pungkas Piter.


(bul/bul)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Live Now! OJK Bongkar Sengkarut Kasus Unit Link Asuransi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular