Waduh! Masih Ada 32 Emiten Belum Sampaikan Laporan Keuangan

Vega Aulia Pradipta, CNBC Indonesia
Selasa, 11/01/2022 13:45 WIB
Foto: Gedung Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, masih ada 32 perusahaan tercatat yang hingga tanggal 30 Desember 2021 belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang Berakhir Per 30 September 2021.

Dalam pengumuman BEI yang dikutip Selasa (11/1/2022), mereka telah dikenakan Peringatan Tertulis II dan Denda sebesar Rp50 juta. Berikut adalah tabel lengkapnya.


Foto: BEI
32 Emiten Belum Sampaikan Laporan Keuangan per 30 September 2021

Secara total, sebanyak 37 perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan.

Rinciannya adalah, 32 Perusahaan Tercatat (tabel di atas) yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 September 2021 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah terbatas (dikenakan Peringatan Tertulis II dan Denda Rp50 juta).

Lalu, 1 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 September 2021 yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik (dikenakan Peringatan Tertulis I), yakni PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO).

Kemudian, ada 4 Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 September 2021 yang diaudit oleh Akuntan Publik. Mereka adalah PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR), PT Supra Boga Lestari Tbk (RANC), PT SLJ Global Tbk (SULI), dan PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR).

Sementara itu, sebanyak 699 perusahaan tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan tepat waktu.


(vap/vap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: HGII Tebar Dividen Rp 4,5 M & Bidik Tambahan Pembangkit 100 MW