
Erick Thohir: Produsen Batu Bara Tak Disiplin Harus Dihukum!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan produsen batu bara yang tak mengikuti aturan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) patut untuk dihukum, dan bahkan dicabut izinnya.
Pasalnya, kondisi kekurangan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik nasional ini sudah dalam tahap darurat.
Hal ini disampaikan Erick saat melakukan sidak ke kantor pusat PT PLN (Persero) di Jakarta Selatan, Selasa (04/01/2022).
"Saya juga setuju bagaimana pihak swasta yang memang, tadi, tidak disiplin seperti statement Presiden ya harus dihukum, bahkan dicabut (izinnya). Tetapi juga jangan disamaratakan, kalau ada yang bagus lalu disamaratakan ini salah semua, tidak," kata Erick saat ditemui usai sidak.
Untuk itu, ke depannya Erick akan meminta PLN untuk melakukan kontrak jangka panjang dengan para produsen batu bara guna memastikan pasokan batu bara ke pembangkit listrik yang dimilikinya tak lagi bermasalah, dan bukan lagi melakukan kontrak batu bara bulanan seperti yang dilakukan saat ini.
Langkah ini sudah dimulai dengan memerintahkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) untuk membuat kontrak jangka panjang dengan PLN guna memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri.
"Saya juga sudah panggil PTBA tadi pagi untuk kasih extra effort, bahwa saya mau nanti ada kesepakatan lebih jangka panjang lagi antara PTBA dengan PLN. Jadi 25% itu nanti kontraknya bisa dialokasikan ke PTBA, tapi hitungannya memang cost plus, artinya ini cost-nya, kita buka angkanya, jadi terbuka," paparnya.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batu bara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa langkah ini harus diambil dan bersifat sementara guna menjaga keamanan dan stabilitas kelistrikan dan perekonomian nasional.
Kurangnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik pada akhir Desember 2021 dan Januari 2022 ini mengancam pasokan listrik bagi 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri di Jawa, Madura, Bali (Jamali), maupun non Jamali.
Hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan total daya sekitar 10.850 Mega Watt (MW) terancam padam bila pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tak kunjung dipasok oleh perusahaan batu bara.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Erick Thohir Tunjuk Arsal Ismail Jadi Dirut Baru PTBA!
