
Gagal Bayar, Tridomain Resmi Berstatus PKPU

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) resmi dalam status penundanaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dalam 45 hari ke depan.
Hal ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara PKPU yang dimohonkan oleh PT Bara Mera Wisesa dengan nomor perkara nomor 420/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
"Pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara aquo telah memutus dan menyatakan PT Tridomain Performance Materials Tbk dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dalam waktu 45 hari," ungkap Mulyadi, perwakilan kuasa hukum TDPM, dikutip Jumat (24/12/2021).
Dengan adanya putusan tersebut, perusahaan dinyatakan PKPU sementara sejak tanggal 21 Desember 2021.
Sebelumnya, perseroan kesulitan membayar utang setelah perseroan mengalami gagal bayar dalam surat utang jangka menengah (MTN) yang diterbitkan perusahaan. Selain itu, perseroan juga digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Bata Mera Wisesa, PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI).
Presiden Direktur TDPM, Harjono menyampaikan, keadaan kondisi keuangan perusahaan saat ini terbatas dan terkendala karena tidak ada pendanaan lain selain dengan mengandalkan modal kerja yang ada.
"Perseroan berharap PKPU ini cepat selesai sehingga perseroan dapat mencari dan mendapatkan investor strategis," kata Harjono, dalam keterbukaan informasi, Rabu (3/11/2021).
Dari sisi kondisi operasional, manajemen menyampaikan permintaan produk saat ini masih cukup baik, namun keadaan kondisi keuangan perseroan saat ini terbatas dan terkendal lantaran saat ini ini perseroan masih dalam status sedang menghadapi PKPU, tidak ada pendanan lain. Namun, perseroan tetap mengupayakan tetap beroperasional.
Hal ini berimbas pada pemenuhan kewajiban kepada kreditur dan supplier yang belum bisa terpenuhi karena saat ini perseroan dalam proses PKPU, sehingga pengeluaran dibatasi.
Sebelumnya, akhir Juli lalu Tridomain Performance Materials menyatakan gugatan PKPU oleh MMI sempat membuat kaget perusahaan.
Pasalnya, pada saat itu menurut perusahaan pengajuan proposal dan komunikasi untuk menentukan skema optimal masih terus berlangsung dengan para pemegang surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) dan pemegang obligasi.
MMI melakukan pengajuan PKPU setelah proposal restrukturisasi utang yang diajukan TDPM atas adanya kondisi gagal bayar atas underlying asset Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147, 151 dan 152 yaitu surat utang (MTN) seri II yang diterbitkan TDPM dianggap merugikan investor.
(sys/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tridomain Gagal Bayar, Bakal Ada Bahaya Besar Nih?
