
Kena PKPU, Begini Nasib Penyelesaian Utang BUMN Barata

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PPA menyelesaikan proses restrukturisasi PT Barata Indonesia melalui skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proses ini merupakan langkah awal bagi perusahaan untuk kembali fokus pada bisnis utama di industri manufaktur.
Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan PPA akan mengembalikan fokus bisnis utama Barata di bidang manufaktur. Nantinya perusahaan akan berorientasi pada pemenuhan pasar manufaktur domestik, penguatan pasar ekspor produk manufaktur unggulan perusahaan, dan mendorong peningkatan Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga 45%.
"Dengan pemenuhan TKDN yang tinggi, Barata diharapkan dapat memberikan dampak peningkatan nilai ekonomi dan sosial yang positif kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). PPA juga akan memperkuat proses bisnis dan memperbaiki kondisi keuangan Barata agar perusahaan dapat menjaga keberlanjutan usahanya," kata Yadi dalam siaran persnya, Jumat (17/12/2021).
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan Barata memiliki potensi pasar yang luas, bahkan permintaan dari ekosistem BUMN sangat prospektif.
"Maka dari itu, proses restrukturisasi melalui PKPU dan manajemen baru di Barata diharapkan dapat meningkatkan kualitas keuangan dan keberlanjutan usahanya sehingga perusahaan mampu berkontribusi optimal bagi negara. Langkah ini adalah komitmen kami untuk memperkuat ekosistem BUMN dalam rangka menciptakan nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia," terangnya.
Untuk diketahui, Barata adalah salah satu perusahaan manufaktur tertua di Indonesia yang berdiri sejak 1901. Perusahaan ini berbasis di Gresik, Jawa Timur, memiliki spesialisasi di bidang industri pangan, energi, air, serta permesinan dan komponen.
Masalah keuangan perusahaan dimulai seak 2018 dengan kondisi finansial, operasional, dan beban utang yang besar. Berdasarkan observasi dan audit yang dilakukan PPA, diperlukan restrukturisasi utang untuk memitigasi risiko likuiditas dan solvabilitas perusahaan sebab rasio utang terhadap ekuitas atau debt to equity ratio (DER) hingga -21,4x.
Langkah ini juga merupakan bagian dari salah satu dari 3 pilar bisnis PPA, yaitu Restrukturisasi dan Revitalisasi BUMN.
PKPU Barata ini diputuskan dalam bentuk putusan homologasi PN Surabaya pada 6 Desember 2021 lalu.
(mon/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Erick Angkat Bobby Atmosudirjo Jadi Bos Barata Indonesia