PPA Lebur BUMN Manufaktur ke Barata Indonesia

Monica Wareza, CNBC Indonesia
Selasa, 14/12/2021 18:45 WIB
Foto: Dok. Barata Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PPA berencana untuk menggabungkan BUMN yang bergerak di industri manufaktur dengan entitas yang menerima penggabungannya adalah PT Barata Indonesia. Hal ini dilakukan bersamaan dengan proses restrukturisasi setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Barata.

Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan nantinya Barata Indonesia akan kembali ke bisnis intinya yakni sebagai perusahaan manufaktur pelat merah.

"Pasca-PKPU jadi ini hanya restrukturisasi keuangan hanya bagian dari proses turn around bisnis Barata dengan end game-nya kita akan coba merger antara BUMN manufaktur. Jadi Barata kita usulkan sebagai surviving entity," kata Yadi dalam paparannya di Rapat Kerja Panja Penyehatan dan Restrukturisasi BUMN mengenai Barata Indonesia, Selasa (14/12/2021).


Dia menjelaskan, Barata harus kembali ke core business-nya setelah perusahaan berhasil lepas dari jerat PKPU di awal bulan ini.

"Mereka akan khususnya pasca-PKPU ini mereka akan masuk kembali kepada core business-nya, back to manufacturing, tidak ada lagi sebelumnya masuki EPC yang akhirnya banyak cost over run dan banyak projek yang tidak terselesaikan. Jadi kita minta kembali mereka back to core sehingga bisa memperkuat market yang dituju," paparnya.

Untuk diketahui, perusahaan baru saja terbebas dari jerat PKPU pada 6 Desember 2021 lalu yang ditandai dengan ditetapkannya keputusan homologasi antara perusahaan dan para kreditornya.

Seluruh nilai utang tersebut akan direstrukturisasi dengan tenor yang berbeda, dengan jangka waktu dari enam hingga 10 tahun.

Dalam bahan paparan yang disampaikan, disebutkan bahwa perusahaan memiliki utang Rp 3,47 triliun setelah proses PKPU dengan nilai ekuitas Rp 510 miliar.

Sebelum proses PKPU tersebut berlangsung, nilai utangnya mencapai Rp 4,09 triliun dengan ekuitas negatif Rp 110 miliar.

"Terdapat pengurangan liabilitas (kewajiban) akibat penghapusan tagihan dan penyesuaian bunga/denda," tulis bahan paparan tersebut.


(mon/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Perang Masih Panas, Bisnis Packaging Kertas Bersiap Antisipasi