Erick Angkat Pejabat PUPR Jadi Komisaris Utama PT Indra Karya
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengangkat Airlangga Mardjono sebagai Komisaris Utama PT Indra Karya (Persero).
Pengangkatan itu merupakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa kemarin terkait penyerahan Surat Keputusan Menteri BUMN tentang penunjukkan Komisaris Utama Indra Karya atas nama Airlangga.
Hal tersebut diinformasikan oleh akun instagram resmi Indra Karya yang dikutip CNBC Indonesia pada Jumat (10/12/2021).
Airlangga merupakan Direktur Bendungan dan Danau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Seperti dikutip dari laman resminya, Indra Karya merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang pemborongan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1961. Pada tahun 1972 menjadi perusahaan perseroan dengan akte notaris Nomor 108 Tahun 1972.
Pada saat ini Indra Karya telah memiliki wilayah usaha yang berada di seluruh Indonesia yang dikelola oleh lima kantor divisi, yakni:
1. Divisi Engineering I, dengan bidang usaha meliputi Perencanaan SDA
2. Divisi Engineering II, dengan bidang usaha meliputi Supervisi SDA
3. Divisi Engineering III, dengan bidang usaha meliputi Non SDA (Jalan dan Jembatan, Gedung dan Bangunan, Energi dan Lain-Lain)
4. Divisi Survei dan Investigasi
5. Divisi Usaha Khusus dan Investasi meliputi Procurement, Developer, Air Bersih dan Industri AMDK
(miq/miq)